Berita HST

Dua Tersangka Jambret di HST Ditangkap, Polisi Sebut Korban Alami Kerugian Jutaan Rupiah

Akibat aksi penjambretan oleh dua tersangka dari Desa Guha , Kabupaten Hulu Sungai Tengah, polisi sebut korban alami kerugian jutaan rupiah

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres HST
Barang-barang bukti yang diamankan Polisi bersama dua tersangka Jambret di HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Dua tersangka pelaku penjambretan yakni  IM (28) dan MN (18) asal Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan saat ini sedang diproses pihak Kepolisian di Mapolres HST. Selasa, (09/07/2024). 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kedua remaja tersebut ditangkap pasca terlibat aksi jambret yang terjadi pada, jumat, (31/05/2024) lalu sekitar pukul 11.40 wita di Ruas Jalan Desa Benua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST. 

Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan kejadian jambret ini langsung diselidiki Sat reskrim Polres HST berawal dari adanya laporan dari IT.

"Jadi, IT datang melapor ke Polres pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 wita," jelasnya. 

Priadi mengatakan setelah adanya laporan dari IT bahwa telah terjadi jambret, Polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan dilakukan oleh Sat Reskrim dan Sat Intelkam polres HST dan pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar Pukul 15.30 Wita, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," bebernya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Kronologi Aksi Jambret Dua Pemuda Asal Desa Guha HST Dikuak Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS - Hari Ini Sidang Putusan Paman Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Alias Miming

Ia mengatakan setelah diamanakan langsung dilakukan interogasi dan hasilnya kedua tersangka mengakui bahwa mereka adalah pelaku yang saat itu melakukan penjambretan

"Sementara itu dari hasil penyelidikan petugas, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.999.000," lanjutnya. 

Ia mengatakan selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kotak Handphone merk Samsung Galaxy A12, satu lembar baju Gamis warna Hitam, satu lembar Jaket merk Hoodie warna Hijau, satu buah sisa tas warna Cokalat yang sudah terbakar, satu buah Handphone Merk Samsung Galaxy A12 warna Putih, satu unit sepeda motor jenis Honda PCX warna Biru dengan Nopol DA 6179 EBJ, satu unit sepeda motor jenis YAMAHA Jupiter MX pretelan tanpa dilengkapi dengan Nopol. 

Atas aksinya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 365  Ayat 2 KUHP dengan Ancamam Hukuman 12 Tahun penjara. 

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved