Sidang Paman Fredy Pratama

BREAKING NEWS - Hari Ini Sidang Putusan Paman Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Alias Miming

Setelah proses sidang, hari ini Satrya Gunawan alias Babah, paman Fredy Pratama alias Miming akan menjalani vonis di PN Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang lanjutan perkara TPPU dengan terdakwa Babah,beberapa waktu lalu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Paman terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming yakni Satrya Gunawan alias Babah, hari ini Selasa (9/7/2024) dijadwalkan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Seperti diketahui, Babah duduk di kursi pesakitan karena terseret dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba Miming.

Babah pun tidak sendirian, karena ayah kandung Miming yakni Lian Silas pun juga ikut terjerat TPPU dan bahkan sudah menjalani vonis terpisah.

Babah diduga turut menerima aliran dana yang bersumber dari Miming yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian uang tersebut dibelikan ke sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Perkara TPPU Dugaan Jaringan Fredy Pratama, Anak Terdakwa Babah Beri Keterangan

Baca juga: Simpan Sabu Dalam Dompet Gantungan Kunci, Warga Banjarmasin Diringkus Petugas di Banjarbaru

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Babah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menjadi dakwaan primair.

Oleh karenanya JPU pun menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut puluhan aset berupa tanah dan bangunan milik terdakwa dirampas untuk negara.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved