Narkoba di Banjarmasin

Jadi Saksi Sidang Perkara TPPU Dugaan Jaringan Fredy Pratama, Anak Terdakwa Babah Beri Keterangan

Anak terdakwa Babah, Lydia mengaku dirinya memang ada menerima uang dari rekeningnya, kemudian ditransferkan ke rekening ayahnya

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang terdakwa perkara TPPU, Satrya Gunawan, Kamis (2/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, dengan terdakwa Satrya Gunawan alias Babah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (2/5/2024).

Sama seperti pekan lalu, sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan atau mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

Dan pada sidang ini, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lain adalah anak dari terdakwa Babah, yakni Lydia dan juga Yeny Gunawan.

Kedua saksi ini pun merupakan keponakan dari Lian Silas, yang juga merupakan ayah dari Fredy Pratama dan baru-baru ini divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Baca juga: Kaki Tangan Fredy Pratama Mengaku Difasilitasi Membuat Identitas Palsu, Sebut Transfer Uang ke Babah

Baca juga: Harta Fredy Pratama Gembong Narkoba Asal Kalsel Dirampas, Ayah Miming Divonis 20 Bulan

Baca juga: Jalani Sidang Putusan, Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara

Dalam persidangan, saksi Lydia pun mengaku dirinya memang ada menerima uang dari rekeningnya, kemudian ditransferkan ke rekening ayahnya.

Lydia pun mengaku tidak mengetahui persis pengirim uang, karena hanya mengetahui nominal uang yang masuk ke rekeningnya.

Namun dia memperkirakan uang itu bersumber dari Lian Silas, karena terkait dengan uang pinjaman ayahnya atau Satrya Gunawan alias Babah.

"Maka setiap rekening yang masuk biasanya  saya transfer ke rekening orang tua saya,’’ ujar Lydia.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan mengatakan bahwa  uang yang pernah diterima saksi Lydia tersebut berasal dari kaki tangan Fredy Pratama yang bernama Frans Wijaya maupun Alfian.

Sedangkan saksi Yeni Gunawan  menceritakan masalah sewa menyewa bangunan di Jalan HJ Djok Mentaya yang dibuat untuk restoran oleh Lian Silas dan anaknya.

Dia mengatakan bahwa adanya sebagian uangnya digunakan orang tuanya untuk modal pembelian lahan. Terlebih orangtuanya berbisnis jual beli tanah.

Selain saksi kedua anak terdakwa, JPU juga menghadirkan saksi lain seperti notaris dan perbankan.

Sekedar mengingatkan, Satrya Gunawan sendiri ditangkap oleh Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri dari Bareskrim Polri sekitar Oktober 2023. Dan sebelumnya Bareskrim Polri lebih dahulu menangkap Lian Silas yang merupakan ayah dari Fredy Pratama yang saat ini masih berstatus DPO.

Satrya Gunawan diketahui ikut menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama, baik melalui Lian Silas maupun beberapa kaki tangan Fredy Pratama.

Baca juga: Jadi Saksi Terdakwa Babah, Ayah Terduga Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Ungkap Hal ini

Adapun modus pencucian uang yang dilakukan oleh Satrya Gunawan sendiri dengan cara memanfaatkan aliran dana ini untuk melakukan bisnis jual beli tanah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved