Narkoba di Banjarmasin
Jadi Saksi Sidang Perkara TPPU Dugaan Jaringan Fredy Pratama, Anak Terdakwa Babah Beri Keterangan
Anak terdakwa Babah, Lydia mengaku dirinya memang ada menerima uang dari rekeningnya, kemudian ditransferkan ke rekening ayahnya
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, dengan terdakwa Satrya Gunawan alias Babah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (2/5/2024).
Sama seperti pekan lalu, sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan atau mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
Dan pada sidang ini, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lain adalah anak dari terdakwa Babah, yakni Lydia dan juga Yeny Gunawan.
Kedua saksi ini pun merupakan keponakan dari Lian Silas, yang juga merupakan ayah dari Fredy Pratama dan baru-baru ini divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Baca juga: Kaki Tangan Fredy Pratama Mengaku Difasilitasi Membuat Identitas Palsu, Sebut Transfer Uang ke Babah
Baca juga: Harta Fredy Pratama Gembong Narkoba Asal Kalsel Dirampas, Ayah Miming Divonis 20 Bulan
Baca juga: Jalani Sidang Putusan, Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara
Dalam persidangan, saksi Lydia pun mengaku dirinya memang ada menerima uang dari rekeningnya, kemudian ditransferkan ke rekening ayahnya.
Lydia pun mengaku tidak mengetahui persis pengirim uang, karena hanya mengetahui nominal uang yang masuk ke rekeningnya.
Namun dia memperkirakan uang itu bersumber dari Lian Silas, karena terkait dengan uang pinjaman ayahnya atau Satrya Gunawan alias Babah.
"Maka setiap rekening yang masuk biasanya saya transfer ke rekening orang tua saya,’’ ujar Lydia.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan mengatakan bahwa uang yang pernah diterima saksi Lydia tersebut berasal dari kaki tangan Fredy Pratama yang bernama Frans Wijaya maupun Alfian.
Sedangkan saksi Yeni Gunawan menceritakan masalah sewa menyewa bangunan di Jalan HJ Djok Mentaya yang dibuat untuk restoran oleh Lian Silas dan anaknya.
Dia mengatakan bahwa adanya sebagian uangnya digunakan orang tuanya untuk modal pembelian lahan. Terlebih orangtuanya berbisnis jual beli tanah.
Selain saksi kedua anak terdakwa, JPU juga menghadirkan saksi lain seperti notaris dan perbankan.
Sekedar mengingatkan, Satrya Gunawan sendiri ditangkap oleh Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri dari Bareskrim Polri sekitar Oktober 2023. Dan sebelumnya Bareskrim Polri lebih dahulu menangkap Lian Silas yang merupakan ayah dari Fredy Pratama yang saat ini masih berstatus DPO.
Satrya Gunawan diketahui ikut menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama, baik melalui Lian Silas maupun beberapa kaki tangan Fredy Pratama.
Baca juga: Jadi Saksi Terdakwa Babah, Ayah Terduga Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Ungkap Hal ini
Adapun modus pencucian uang yang dilakukan oleh Satrya Gunawan sendiri dengan cara memanfaatkan aliran dana ini untuk melakukan bisnis jual beli tanah.
Fredy Pratama
Satria Gunawan alias Babah
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Digeledah Polisi, Warga Kuin Utara Banjarmasin Ini Terbukti Miliki 2 Paket Sabu |
![]() |
---|
Kini Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Tergiur Upah Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Kakak Beradik di Banjarmasin Diamankan Polisi, Terbukti Bawa 99 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.