Narkoba di Banjarmasin
Jalani Sidang Putusan, Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara
Ayah terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ayah terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, hari ini Kamis (25/4/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak terlebih dahulu membacakan uraian, pertimbangan hukum serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan alternatif 1 primair.
Baca juga: Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kamis Depan Sidang Vonis Lian Silas Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
Baca juga: Sebut Lian Silas Tak Bersalah, Penasehat Hukum Sebut Ayah Fredy Pratama Terima Uang Bakti Anak
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Jamser Simanjuntak.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar kepada terdakwa Lian Silas.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tambahnya.
Majelis Hakim juga menetapkan hukuman terdakwa akan dikurangkan dari masa penahanan yang sudah dijalani, serta membayar biaya perkara.
Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan puluhan aset milik terdakwa yang terkait dengan Fredy Pratama disita dan dirampas untuk negara.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Digeledah Polisi, Warga Kuin Utara Banjarmasin Ini Terbukti Miliki 2 Paket Sabu |
![]() |
---|
Kini Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Tergiur Upah Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Kakak Beradik di Banjarmasin Diamankan Polisi, Terbukti Bawa 99 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.