Narkoba di Banjarmasin

Jalani Sidang Putusan, Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara

Ayah terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Ayah terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ayah terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, hari ini Kamis (25/4/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak terlebih dahulu membacakan uraian, pertimbangan hukum serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan alternatif 1 primair.

Baca juga: Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kamis Depan Sidang Vonis Lian Silas Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Baca juga: Sebut Lian Silas Tak Bersalah, Penasehat Hukum Sebut Ayah Fredy Pratama Terima Uang Bakti Anak

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Jamser Simanjuntak.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar kepada terdakwa Lian Silas.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tambahnya.

Majelis Hakim juga menetapkan hukuman terdakwa akan dikurangkan dari masa penahanan yang sudah dijalani, serta membayar biaya perkara.

Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan puluhan aset milik terdakwa yang terkait dengan Fredy Pratama disita dan dirampas untuk negara.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved