Narkoba di Kalsel

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kamis Depan Sidang Vonis Lian Silas Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Ayah gembong narkoba internasional Fredy Pratama yakni Lian Silas yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan TPPU divonis minggu depan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Ilustrasi-Sidang lanjutan perkara TPPU dengan terdakwa Lian Silas, Selasa (16/4/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nasib hukuman pidana ayah gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas akan ditentukan oleh ketuk palu Majelis Hakim pada Kamis (25/4/2024).

Lian Silas yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba internasional tersebut akan menjalani sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang sendiri dengan agenda pembacaan putusan, dan hal ini pun disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak usai sidang dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa pada Kamis (18/4/2024).

"Sidang ditunda, dan dilanjutkan pada Kamis depan dengan agenda putusan," ujar Jamser Simanjuntak.

Baca juga: Sebut Lian Silas Tak Bersalah, Penasehat Hukum Sebut Ayah Fredy Pratama Terima Uang Bakti Anak

Baca juga: Jaksa Kekeh Tuntut Lian Silas 2,5 Tahun Penjara, Begini Respons Penasehat Hukum Ayah Fredy Pratama

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, persidangan perkara TPPU dengan terdakwa Lian Silas ini cukup panjang yakni sekitar 20 kali.

Dan saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan pun sudah berjumlah sekitar 62 orang, dan saksi di antaranya dari kerabat hingga para narapidana di berbagai lapas yang diduga masih terkait dengan Fredy Pratama.

Seperti diketahui, Lian Silas ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, terkait dengan TPPU hasil bisnis narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih diburu oleh Interpol.

Lian Silas diduga kuat menerima aliran dana dari bisnis narkoba Fredy Pratama yang tidak lain adalah anak kandungnya, kemudian dibelikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan hingga hotel.

Salah satu aset Lian Silas yang disita adalah Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, termasuk juga Kafe Beluga dan Hotel Mentaya Inn yang masih berada dalam satu gedung.

Baca juga: Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel, Terdakwa Lian Silas Akui Terima Dana dari Fredy Pratama

Tersangka Lian Silas pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Dan dalam persidangan sebelumnya, JPU pun menuntut terdakwa Lian Silas dengan pidana penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa dimiskinkan, dimana seluruh aset yang disita dalam perkara ini dirampas untuk negara.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved