Narkoba di Kalsel

Sebut Lian Silas Tak Bersalah, Penasehat Hukum Sebut Ayah Fredy Pratama Terima Uang Bakti Anak

Sidang perkara dugaan TPPU terkait dugaan jaringan narkotika internasional Fredy Pratama dengan terdakwa Lian silas digelar di PN Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sidang lanjutan perkara TPPU dengan terdakwa Lian Silas, Selasa (18/4/2024). Hari ini, giliran penasehat hukum terdakwa sampaikan tanggapan terkait replik JPU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan jaringan narkotika internasional Fredy Pratama alias Miming, dengan terdakwa Lian Silas hari ini Kamis (18/4/2024) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adapun agenda pada sidang ini yakni duplik atau tanggapan penasihat hukum atas tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan ini, penasihat hukum terdakwa yakni Ernawati SH menyampaikan sejumlah kesimpulan untuk menanggapi tanggapan JPU.

Salah satu point dari kesimpulannya, penasihat hukum membenarkan bahwa Silas ada menerima transferan uang baik itu ke rekening pribadi maupun rekening anak-anaknya atau saudara kandung Fredy Pratama yang diduga dari hasil bisnis narkotika.

Baca juga: Jaksa Kekeh Tuntut Lian Silas 2,5 Tahun Penjara, Begini Respons Penasehat Hukum Ayah Fredy Pratama

Baca juga: Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel, Terdakwa Lian Silas Akui Terima Dana dari Fredy Pratama

"Namun hal ini juga belum bisa dipastikan kebenarannya karena sampai saat ini Fredy Pratama juga belum pernah dijatuhi hukuman dan belum pernah mendapat titel sebagai narapidana," ujarnya.

Di sisi lain, Ernawati mengatakan bahwa perbuatan Fredy Pratama mengirimkan uang kepada orangtua dan saudaranya sebagai pemberian sebagai bakti seorang anak kepada orangtua.

Dan karenanya terdakwa pun hanya menerima pemberian dari anak sehingga tidak harus menanyakan juga sumbernya dari kejahatan atau bukan.

Tidak kalah penting, Ernawati mengatakan tidak semua aset yang disita merupakan hasil tindak kejahatan seperti yang didakwakan.

Untuk itulah pihaknya pun meminta Majelis Hakim mengembalikan aset-aset yang disita kepada pemiliknya, terutama yang memang bukanlah dari hasil kejahatan.

JPU sendiri berkeyakinan terdakwa Lian Silas terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan primer.

Selain tuntutan perampasan seluruh harta kekayaan, JPU juga menuntut agar Silas dihukum pidana selama 2,5 tahun penjara, serta denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

Seperti diketahui, Lian Silas ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, terkait dengan TPPU hasil bisnis narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih diburu oleh Interpol.

Lian Silas diduga kuat menerima aliran dana dari bisnis narkoba Fredy Pratama, kemudian dibelikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan hingga hotel.

Baca juga: Saksi Satria Gunawan Sebut Aliran Dana dari Terdakwa TPPU Lian Silas Sebagai Utang

Salah satunya aset Lian Silas yang disita adalah Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, termasuk juga Kafe Beluga dan Hotel Mentaya Inn yang masih berada dalam satu gedung.

Tersangka Lian Silas pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved