Narkoba di Kalsel
Harta Fredy Pratama Gembong Narkoba Asal Kalsel Dirampas, Ayah Miming Divonis 20 Bulan
Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terduga gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Sila divonis 20 bulan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terduga gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas dipastikan akan menjalani hari-hari panjangnya di balik jeruji besi.
Ayah kandung Miming divonis 20 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/4).
Sebelum membacakan amar putusan, majelis yang diketuai Jamser Simanjuntak membacakan uraian, pertimbangan hukum serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Majelis menyatakan Silas terbukti menerima uang dari Miming, yang berstatus buron, dan menggunakannya untuk membeli sejumlah aset, membangun usaha dan membayar cicilan di bank.
Semua dilakukan dengan menggunakan nama anak-anaknya atau orang lain. Ini dilakukan untuk menyamarkan uang yang berasal dari bisnis narkoba Miming.
Dalam persidangan sebelumnya, Silas tidak menampik menerima uang dari Miming, melalui sejumlah kaki tangan Miming, yang juga sudah memberikan keterangan di persidangan.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya di Kota Banjarmasin.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan, sudah berusia lanjut, serta bukan merupakan pelaku utama pada tindak pidana asalnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar Jamser Simanjuntak.
Selain itu, majelis menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tambahnya. Majelis juga meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Hukuman lainnya yakni puluhan aset terdakwa yang terkait dengan Miming disita dan dirampas untuk negara.
Di antaranya berupa tanah dan bangunan, hotel, kendaraan roda dua maupun roda empat hingga sejumlah rekening.
Di antaranya tanah dan bangunan di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, yang sebelumnya merupakan Restoran Shanghai Palace, Beluga Kafe dan Hotel Mentaya Inn.
Fredy Pratama
Lian Silas
gembong narkoba
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Lian-silas-divonis-1-tahun-8-bulan.jpg)