Narkoba di Kalsel

Harta Fredy Pratama Gembong Narkoba Asal Kalsel Dirampas, Ayah Miming Divonis 20 Bulan

Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terduga gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Sila divonis 20 bulan

|
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Ayah terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara. Sejumlah hartanya pun, dirampas untuk negara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terduga gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas dipastikan akan menjalani hari-hari panjangnya di balik jeruji besi.

Ayah kandung Miming divonis 20 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/4).

Sebelum membacakan amar putusan, majelis yang diketuai Jamser Simanjuntak membacakan uraian, pertimbangan hukum serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Majelis menyatakan Silas terbukti menerima uang dari Miming, yang berstatus buron, dan menggunakannya untuk membeli sejumlah aset, membangun usaha dan membayar cicilan di bank.

Semua dilakukan dengan menggunakan nama anak-anaknya atau orang lain. Ini dilakukan untuk menyamarkan uang yang berasal dari bisnis narkoba Miming.

Dalam persidangan sebelumnya, Silas tidak menampik menerima uang dari Miming, melalui sejumlah kaki tangan Miming, yang juga sudah memberikan keterangan di persidangan.

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya di Kota Banjarmasin.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan, sudah berusia lanjut, serta bukan merupakan pelaku utama pada tindak pidana asalnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar Jamser Simanjuntak.

Selain itu, majelis menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tambahnya. Majelis juga meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Hukuman lainnya yakni puluhan aset terdakwa yang terkait dengan Miming disita dan dirampas untuk negara.

Di antaranya berupa tanah dan bangunan, hotel, kendaraan roda dua maupun roda empat hingga sejumlah rekening.

Di antaranya tanah dan bangunan di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, yang sebelumnya merupakan Restoran Shanghai Palace, Beluga Kafe dan Hotel Mentaya Inn.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved