Narkoba di Kalsel

Harta Fredy Pratama Gembong Narkoba Asal Kalsel Dirampas, Ayah Miming Divonis 20 Bulan

Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terduga gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Sila divonis 20 bulan

|
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Ayah terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara. Sejumlah hartanya pun, dirampas untuk negara. 

Termasuk sejumlah perabotan di dalamnya, seperti sofa, puluhan bed (ranjang hotel,red), puluhan AC, lemari, komputer dan sebagainya. Kemudian juga Hotel Armani di Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selain itu aset yang dirampas di antaranya dua unit apartement di Jakarta Barat, serta tanah dan bangunan yang ada di Badung maupun Jimbaran di Bali.

Sementara sejumlah aset yang disita namun dianggap tidak terkait dengan Miming, oleh Majelis Hakim dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya.

Silas yang didampingi penasihat hukumnya terlihat tenang mendengarkan putusan.

Usai persidangan Silas pun kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin dengan tangan diborgol sambil memegang botol kopi kemasan.

Kemudian terdakwa pun diberi kesempatan berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait putusan.

Setelah berdiskusi singkat dengan terdakwa, penasihat hukum Ernawati pun menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir dan mempelajari putusan ini,” ujar Ernawati.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Wayan juga menyatakan akan pikir-pikir. Sidang pun kemudian ditutup dan dinyatakan selesai.

Putusan dari Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Pasalnya sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum selama 2,5 tahun penjara.

Selain itu JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsidaer 1 bulan penjara. Serta seluruh aset yang disita dirampas untuk negara.

Silas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2023.

Dia diduga melakukan TPPU yang bersumber dari hasil bisnis narkoba Miming yang saat ini masih diburu oleh Interpol. (ran)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved