Berita Banjarbaru

Simpan Sabu Dalam Dompet Gantungan Kunci, Warga Banjarmasin Diringkus Petugas di Banjarbaru

Gara-gara bawa sabu satu warga Kota Banjarmasin diringkus petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru, di Jalan Kebun Karet, Kelurahan Loktabat Utara

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, saat diamankan personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Seorang pria warga Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, kini harus berurusan dengan Polisi, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,05 Gram.

Pelaku berinisial ST itu tak berkutik, saat diamankan Personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru, di Jalan Kebun Karet, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Landasan Ulin.

Pria berusia 32 tahun tersebut merupakan warga Kota Banjarmasin, beralamat Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pekapuran Raya.

Bermula pada saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu di lokasi penangkapan.

Kemudian dengan menindak lanjuti informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki.

Sambil menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut.

Baca juga: Jalan Menuju Takisung Tala Mulai Alami kerusakan, Ada Sampai Terkoyak, Begini Penampakannya

Baca juga: Pohon Tumbang di Desa Gunungraja Tala, Rumah Warga Rusak Berat Tertimpa

"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip, yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,27 gram dan berat bersih seberat 1,05 gram," kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Selasa (9/7/2024).

Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga turut menyita satu lembar celana panjang bertuliskan Fulmine dan satu gantungan kunci dompet kecil warna coklat."Saat melakukan penggeledahan, narkotika jenis sabu-sabu ditemukan oleh petugas di dalam dompet gantungan tersebut," jelasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang telah diamankan, dibawa Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.

Atas keterlibatannya dalam tindak pidana pedaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved