Berita Banjarbaru
Kasus Investasi BBM Mulai Sidang, Pihak Korban Yakin Ada Tersangka Lain
Perkara investasi bodong berkedok bisnis BBM, dengan terdakwa Fitrian Noor (FN) menjalani sidang perdana, Selasa (9/7/2024).
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Kasus Investasi BBM Mulai Sidang, Pihak Korban Yakin Ada Tersangka Lain
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Perkara investasi bodong berkedok bisnis BBM, dengan terdakwa oknum anggota Bhayangkari, Fitrian Noor (FN) menjalani sidang perdana, Selasa (9/7/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Pada sidang perdana tersebut sejumlah korban tampak hadir di PN Banjarbaru, didampingi Penasihat Hukum (PH) mereka, Henny Puspitawati.
Dakwaan dalam persidangan tersebut disebutkan total nilai kerugian para korban, berkisar antara Rp 21 miliar sampai Rp 30 miliar.
"Melihat total kerugian korban, rasanya tidak mungkin hanya dilakukan sorang diri oleh terdakwa. Kami harap ada tersangka-tersangka lain dalam perkara ini," katanya.
Selain mengharapkan pengungkapan tersangka lainnya, saat ini pihaknya ujar Henny sedang mengawal proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab ujar Henny, sejak awal pelaporan kasus tersebut bertujuan untuk mengembalikan kerugian para korban.
Namun dalam prosesnya jelas Henny, tidak ada mencapai kesepakatan antara pihak korban dan terdakwa, sehingga harus berakhir di pengadilan.
"Pelaporan kami awalnya tidak bermaksud memenjarakan terdakwa, tapi pengembalian kerugian korban," jelasnya.
Diharapkan Henny putusan hakim nantinya bisa berpihak kepada para korban, agar terdakwa bisa mengembalikan seluruh kerugian.
"Misal dalam sidang ini aset terdakwa kurang untuk menutupi total kerugian korban, maka kami akan tetap kejar di TPPU nya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, FN diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait investasi penanaman modal usaha suply Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Adapun caranya, tersangka FN memposting Investasi tersebut di akun Instagram miliknya, dengan menjanjikan keuntungan sekitar 5 persen dari modal total investasi per bulannya.
Hal itu dilakulan tersangka FN untuk menarik para investornya.
Bahwa sejak tahun 2018 sampai dengan 2024, tersangka berhasil mengumpulkan investasi dari sekitar 1.000 followers-nya.
Pada akhir Februari 2024, tersangka FN menutup investasinya dengan alasan telah kehabisan dana, dan tidak mampu mengembalikan dana investasi milik para korbannya.
Sehingga sebanyak 63 orang korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Selatan dengan kerugian kurang lebih Rp 30,1 miliar.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, FN disangka melanggar ketetuan pidana dalam pasal 378 Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP atau pasal 372 Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP
"Atau pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP," kata Kajari Banjarbaru, Hadiyanto.
Pengacara Terdakwa Keberatan Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kerugian para korban perkara investasi bodong berkedok BBM di Kalsel, dengan terdakwa Fitrian Noor, berkisar antara Rp 21 miliar sampai Rp 30 miliar.
Kuasa Hukum terdakwa, Junaidi menilai masih ada kekeliruan terhadap total kerugian para korban tersebut.
"Ada nilai kerugian yang menurut kami terlalu besar, padahal tidak seperti itu kenyataanya," katanya.
Berkaitan hal itu, pihaknya ujar Junaidi akan mengajukan keberatan terdap surat dakwaan tersebut.
"Eksepsi kami lakukan terhadap dakwaan. Hakim memberikan kesempatan pada kami menanggapinya pada sidang selanjutnya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya, menurut Junaidi juga akan mendalami soal perkara tindak pidana penipuan, yang didakwakan kepada kliennya.
"Kami lihat adanya saling memanfaatkan. Tapi bukan berarti membenarkan perbuatan klien saya. Kami mau meluruskan, bukan sebaliknya," ungkapnya. (mel)
Berita Banjarbaru
Pengadilan Negeri Banjarbaru
investasi di Banjarbaru
Investasi Bodong di Kalsel
Korban Investasi bodong
Fitrian Noor
| Mayat Pria dalam Got Gegerkan Komet Banjarbaru, Polisi Menduga Keracunan Miras Oplosan |
|
|---|
| Evaluasi Tes Kemampuan Akademik, Disdikbud Kalsel Terima Banyak Catatan dari Sekolah |
|
|---|
| Polisi Ungkap Identitas Mayat Lansia yang Ditemukan di Mentaos Banjarbaru, Disebut Hidup Sendiri |
|
|---|
| Tak Hanya di Banjarmasin, Stok Pertamax di SPBU Jalan Trikora Banjarbaru dan Batas Kota Juga Kosong |
|
|---|
| Jelang Tiga Momentum Ini, Pemprov Kalsel Antisipasi Potensi Kenaikan Harga Pangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.