Berita Viral

Kantor Polres Cirebon Kota Dijual Rp 79 Ribu di Marketplace, Buntut Kasus Vina yang Belum Terungkap

Kesal dengan kasus Vina yang hingga kini belum juga terungkap, netizen jual Polres Cirebon Kota di Marketplace, dengan harga murah Rp 79 ribu

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Rahmadhani
X
Kesal dengan kasus Vina yang hingga kini belum juga terungkap, netizen jual Polres Cirebon Kota di Marketplace, dengan harga murah Rp 79 ribu 

Timpal Sejumlah warganet dalam kolom komentar unggahan tersebut.

Kekesalan rakyat Indonesia kian bertambah usai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dinyatakan tidak sah.

Dikutip melalui kompas.com, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016, mendapat tanggapan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi dugaan Pegi mengalami salah tangkap oleh penyidik Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, mereka masih mendalami seluruh proses penyidikan dilakukan.

"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djuhandhani memaparkan, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani.

Djuhandhani memaparkan Bareskrim Polri tetap melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.

Selain itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ucap Djuhandhani.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved