Rakat Mufakat

Sampaikan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Sekda HSS Paparkan Strategi  Capai Target Pendapatan

H Muhammad Noor mewakili Penjabat Bupati menghadiri Rapat Paripurna DPRD HSS,tentang penyampaian KUA PPAS tahun anggaran 2025

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Diskominfo HSS
Penyerahan dokumen KUA dan PPAS 2025 oleh Sekda HM Noor kepada unsur pimpinan DPRD HSS, Rabu (107/2024) di DPRD HSS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai (HSS) H Muhammad Noor,  mewakili Penjabat Bupati menghadiri Rapat Paripurna DPRD HSS, penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat di Lantai II, Gedung DPRD Rabu (10/7/2024) dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, H Kartoyo, didampingi Wakil Ketua II H Muhammad Kusasi.

Pada rapat itu, Sekda memaparkan strategi Pemkab HSS mencapai target pendapatan daerah. Disebutkan,  mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah serta penerimaan lain-lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasibakal dilakukan secara selektif.

Namun, kata M Noor optimasi itu dilakukan tanpa menghambat akselerasi perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pemkab HSS juga melakukan pengelolaan aset serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menjadi sumber penerimaan daerah.

Sekda HSS HM Noor saat menyampaikan sambutan PJ Bupati HSS
Sekda HSS HM Noor saat menyampaikan sambutan PJ Bupati HSS.

Selain itu, meningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk mengoptimalkan dana perimbangan dari pusat dan bantuan keuangan dari provinsi.

Selanjutnya, optimalisasi sinergi program dengan pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus dan dana transfer lainnya.

“Pemkab HSS juga memacu prestasi pemerintah daerah untuk mendapatkan reward seperti Dana Insentif Daerah (DID) yang dapat membantu pembangunan daerah. Kemudian meningkatkan kejasama dengan pihak swasta untuk meningkatkan peran serta dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui elektronifikasi transaksi payment,”ujarnya.

Hadir pada rapat tersebut, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan, anggota DPRD serta unsur lainnya. Sebelumnya, membacakan sambutan Pj Bupati HSS Hermansyah, Sekda menyatakan, sesuai Peraturan Pemerinta nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan mengacu pada Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD).

“Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS ke DPRD paling lambat minggu kedua Juli untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD,”kata M Noor. 

KUA 2025 merupakan tahap perencanaan pembangunan untuk menghasilkan dokumen berisi kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.

 Rapat paripurna dihadiri pula oleh Anggota DPRD HSS1
 Rapat paripurna dihadiri pula oleh Anggota DPRD HSS

Kebijakan pembangunan tahunan yang didukung oleh penganggaran dituangkan dalam KUA sebagai implementasi dari RKPD, yang menggunakan sumber dana APBD HSS. "Dokumen ini menjadi acuan menyusun PPAS serta  RAPBD 2025 mendatang,"  paparnya.  

Disebutkan pula, dalam PPAS, tercermin prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai. “PPAS juga memberikan gambaran pagu anggaran sementara masing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan serta sub kegiatan," jelasnya. (AOL)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved