Selebrita
Benang Merah Kematian Dante Makin Nampak, Yudha Arfandi Sempat Ajak Tamara Tyasmara Menikah
Benang merah kematian Dante makin nampak, Yudha Arfandi sempat ajak Tamra Tyasmara menikah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Benang merah kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante makin nampak, Yudha Arfandi sempat ajak Tamara Tyasmara menikah.
Motif dalam dugaan pembunuhan Dante oleh terdakwa Yudha Arfandi makin terkuak melalui dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Jadi terdwakwa tunggal dalam perkara kematian Dante, mantan kekasih Tamara Tyasmara itu didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan kedua menyangkut pasal kekerasan terhadap anak.
Dalam dakwaan JPU seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur disebut, Yudha menyimpan dendam karena pernikahannya dengan Tamara tak kunjung jadi kenyataan.
Baca juga: Kabar Tamara Tyasmara yang Viral Saat Kematian Dante, Kini Main Sinetron Bareng Ririn Dwi Ariyanti
Mendiang Dante lantas diduga jadi sasaran pelampiasan dendam Yudha.
"Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam," tulis jaksa dikutip Jumat (12/7/2024).
"Sehingga (terdakwa) melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban," lanjut bunyi dakwaan jaksa di SIPP.
Dalam SIPP tersebut, jaksa penuntut umum menyebutkan Ristya Aryuni (Ibu Tamara) tidak merestui hubungan Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara karena Yudha dan anaknya kerap bertengkar selama menjalani hubungan.
Saat bertengkar, Ristya melihat Yudha Arfandi juga kasar terhadap Tamara Tyasmara.
"Meski sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara, namun terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara merencanakan untuk melangsungkan pernikahan," tulis jaksa.
"Meskipun tidak diketahui saksi Ristya Aryuni sebagai orang tua kandung saksi Tamara Tyasmara yang tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara," lanjutnya.
Di SIPP tersebut disebutkan, ada beberapa tindakan yang sempat dilakukan Yudha Arfandi telah membahayakan nyawa Dante.
Seperti, pada 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Yudha Arfandi mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang.
Saat itu, Dante sempat menangis ketakutan dengan bibir biru dan tangannya yang dingin.
"Terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang, saat itulah saksi Tamara Tyasmara mengangkat anak korban ke kolam renang anak," tulis jaksa.
Lalu, Yudha Arfandi kembali mengajak Dante berenang dengan alasan melatih renang pada 4 Januari 2024 di Water Boom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Saat itu, Dante mengalami mual dan mau muntah saat berenang di kolam dewasa.
Namun, Yudha tetap memaksa Dante untuk berenang.
Melihat keadaan anaknya tersebut, Tamara Tyasmara meminta Dante berhenti berenang.
"Namun terdakwa menyatakan 'itu akting aja si Dante' dan begitu mendengar perkataan dari terdakwa, saksi Tamara Tyasmara memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak," tulis jaksa di SIPP.
Sampai akhirnya pada 22 Januari 2024 pukul 16.30 WIB, Yudha Arfandi kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat itu, melalui rekaman CCCTV, Yudha Arfandi terlihat menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi.
Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Kata Tamara Tyasmara di Momen 100 Hari Kepergian Dante, Mantan Kekasih Yudha Arfandi: Ikhlas
Setelah sempat dikuburkan, makam Dante sempat digali kembali untuk dilakukan autopsi.
Hasilnya menyatakan bahwa Dante meninggal karena tenggelam.
Atas perbuatannya, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha Arfandi didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Dakwaan keduanya, Yudha Arfandi didakwa melakukan kekerasan pada anak.
"Kedua, mendakwa Yudha Arfandi telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati," tulis dakwaan jaksa.
 
Orang Tua Tak Beri Restu
Yudha Arfandi didakwa jaksa penuntut umum menenggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas hingga meninggal dunia karena dendam.
Saat itu Yudha Arfandi kesal karena hubungan asmaranya dengan Tamara Tyasmara tidak direstui Ristya Aryuni.
Ristya adalah ibu Tamara Tyasmara.
Merasa tidak direstui Ristya, Yudha Arfandi meluapkan amarah dan dendamnya pada Dante.
Dante diduga ditenggelamkan Yudha Arfandi saat sedang berenang di kolam di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
Ristya Aryuni tidak mengomentari kabar tersebut.
Ia hanya terpukul kehilangan cucunya di tangan mantan kekasih Tamara Tyasmara.
"Saya no comment soal itu," kata Ristya Aryuni setelah sidang perkara dugaan pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
"Kalau benar karena itu (dendam), saya tidak setuju dijadikan sebagai alasan," lanjutnya.
Ristya Aryuni membenarkan tidak memberikan restu dan tidak menyetujui kisah cinta Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi.
"Saya tidak menyetujui mereka," ucap Ristya.
"Saya nggak suka melihatnya dari awal," tegasnya.
Baca juga: Bayaran Fantastis Fuji Jadi Selebgram Bikin Tergiur, Akui Cuma Gaji Eks Manajer Rp500 Ribu Sebulan
(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)
| Boyong Istri ke Luar Negeri, Potret Haldy Sabri Peluk Mesra Irish Bella Disorot |   | 
|---|
| Onadio Leonardo Diciduk Polisi, Kini Jalani Pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya |   | 
|---|
| Ngaku di Hadapan Denny Sumargo, Acha Septriasa Beber Titik Awal Kehancuran Rumah Tangga dengan Vicky |   | 
|---|
| Terungkap dari Ucapan Marshanda, Ini Sisi Lain Sosok Stefan William Mantan Suami Celine Evangelista |   | 
|---|
| Ngaku Tak Menyimpan Dendam, Reza Gladys Minta JPU Banding Vonis Nikita Mirzani |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.