Berita Tabalong
Terlibat Narkoba, Pengusaha Laundry di Tanjung Ditangkap Petugas, Ini Barang Bukti Diitemukan
Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pengusaha laundry di Kelurahan Mabuun,Kabupaten Tabalong karena terlibat peredaran narkoba
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Pemilik usaha pencucian pakaian di Tanjung dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (11/7/2024) kemarin.
Ia adalah lelaki berinisial DK (35), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
DK dibekuk di kediamannya di komplek perumahan yang ada di Kelurahan Mabuun.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan DK yang memiliki usaha jasa pencucian pakaian tersebut dilaporkan oleh warga, karena kecurigaan perihal aktivitas di tempat laundry.
"Diamankannya DK berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait kecurigaan mereka dengan kegiatan di tempat jasa pencucian pakaian milik DK yang berlokasi di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong," kata Iptu Joko, Jumat (12/7/2024).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DK yang berada di rumahnya.
Baca juga: Jual Laptop Hasil Curian di SPBU Simpang 4 Banjarbaru, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Disergap Petugas
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Sasar Perkara TPPU Jaringan Fredy Pratama, Usai Amankan 20 Kg Sabu
Jelas Iptu Joko, saat dilakukan penggeledahan ada ditemukan barang bukti seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu. Lalu saat diinterogasi DK mengaku ada menyimpan sabu di tempat laundry miliknya.
"Petugas kepolisian mendatangi tempat laundry DK dan ditemukan barang bukti beberapa plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan di lemari laundry," jelas Iptu Joko.
Saat ini, DK telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Turut disita beberapa barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,63 gram, satu dompet kecil warna coklat, sebuah peniti, dua lembar tisu, satu dompet kecil warna merah, satu bong yang terbuat dari botol kaca, satu pipet kaca, satu gawai berwarna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 200.000 yang diakui merupakan hasil penjualan sabu-sabu tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Kelurahan Mabuun
Kabupaten Tabalong
jasa pencucian pakaian
Banjarmasinpost.co.id
Satresnarkoba Polres Tabalong
Bawa Kabur Motor Teman Kerja, Pria Asal HST Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong |
![]() |
---|
12 Anak Muda Berhasil Raih Beasiswa Pemuda Tabalong Smart, Kuliah ke Universitas Pertamina Jakarta |
![]() |
---|
Kebakaran Gegerkan Gunung Batu Tabalong, Satu Buah Rumah Tersisa Puing |
![]() |
---|
Puluhan PPPK Pemkab Tabalong Kembali Dilantik, Langsung Terima SK Pengangkatan |
![]() |
---|
Jaga Kedamaian, Bupati Tabalong dan Kapolres Ajak Warga Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.