Berita Tabalong

Terlibat Narkoba, Pengusaha Laundry di Tanjung Ditangkap Petugas, Ini Barang Bukti Diitemukan

Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pengusaha laundry di Kelurahan Mabuun,Kabupaten Tabalong karena terlibat peredaran narkoba

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seorang ditangkap. Seorang pengusaha laundy di Tanjung, Kabupaten Tabalong ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, berikut barang bukti ditemukan petugas 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Pemilik usaha pencucian pakaian di Tanjung dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (11/7/2024) kemarin. 

Ia adalah lelaki berinisial DK (35), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong

DK dibekuk di kediamannya di komplek perumahan yang ada di Kelurahan Mabuun

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan DK yang memiliki usaha jasa pencucian pakaian tersebut dilaporkan oleh warga, karena kecurigaan perihal aktivitas di tempat laundry. 

"Diamankannya DK berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait kecurigaan mereka dengan kegiatan di tempat jasa pencucian pakaian milik  DK yang berlokasi di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong," kata Iptu Joko, Jumat (12/7/2024). 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DK yang berada di rumahnya.

Baca juga: Jual Laptop Hasil Curian di SPBU Simpang 4 Banjarbaru, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Disergap Petugas

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Sasar Perkara TPPU Jaringan Fredy Pratama, Usai Amankan 20 Kg Sabu

Jelas Iptu Joko, saat dilakukan penggeledahan ada ditemukan barang bukti seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu. Lalu saat diinterogasi DK mengaku ada menyimpan sabu di tempat laundry miliknya.

"Petugas kepolisian mendatangi tempat laundry DK dan ditemukan barang bukti beberapa plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan di lemari  laundry," jelas Iptu Joko. 

Saat ini,  DK telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Turut disita beberapa barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,63 gram, satu dompet kecil warna coklat, sebuah peniti, dua lembar tisu, satu dompet kecil warna merah, satu bong yang terbuat dari botol kaca, satu pipet kaca, satu gawai berwarna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 200.000 yang diakui merupakan hasil penjualan sabu-sabu tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved