Berita Kaltim

Digerebek Asusila di Sebuah Rumah, Begini Modus Remaja di Samarinda Bikin Korban Pasrah Digauli

Seorang remaja laki-laki di Samarinda berinisial PS diamankan di Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah digerebek rudapaksa gadis remaja

Editor: Hari Widodo
Tribunkaltim.co/HO-Polsek Sungai Pinang
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial PS lantaran diduga melakukan aksi rudapaksa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Digerebek warga saat lakukan asusila terhadap gadis remaja di sebuah rumah, seorang remaja laki-laki di Samarinda Kalimantan Timur berinisial PS diamankan di Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku, selanjutnya bersama warga membawa PS ke polsek.

Terungkapnya peristiwa asusila, bermula saat pelaku PS bersama korban digerebek warga dan keluarga korban di sebuah rumah di Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 Wita.

Kemudian orang tua korban yang menerima kabar tersebut, datang dan bersama warga membawa pelaku ke Polsek Sungai Pinang.

Baca juga: Pasrah Berulang Kali Disetubuhi Pacar, Gadis Remaja di Tanbu Ini Ngaku Takut Video Asusila Disebar

Baca juga: Kakek Diduga Lakukan Asusila dan Sekap Siswa SMP 48 Hari, Korban Nekat Melompat dari Motor

Kepada penyidik Polsek Sungai Pinang, PS mengaku baru memulai hubungan pacaran dengan korban selama satu minggu dan sebelum digerebek warga telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban sebanyak dua kali.

PS melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan bertanggungjawab jika sampai terjadi kehamilan.

"Sehingga korban mau mengikuti keinginan bejat pelaku," terang Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri.

Ia menjelaskan pelaku atas perbuatannya telah melanggar pasal 81 Jo 76.D Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 Tentang Perubuhan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g Undang-undang RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Asusila yang diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 Miliar Rupiah.

Baca juga: Korban Mantan Kades Asusila di Tanahlaut Bertambah Jadi Tiga Orang, Masih Berstatus Pelajar Sekolah

Pelaku memang benar telah diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang karena telah merudapaksa anak di bawah umur.

"Namun pelaku ini statusnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum sehingga proses penanganannya akan mengikuti sistem Peradilan Anak," imbuhnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Remaja di Samarinda Dibekuk Polisi karena Dugaan Asusila, Korban Terbius Bujuk Rayu Pelaku

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved