Kabar Kalteng

Disdik Kotim Kalteng Telusuri Pungli PPDB untuk Orangtua Hingga Rp5 Juta, Ini Hasilnya

Dinas Pendidikan Kotim Kalteng menelusuri pungli PPDB untuk orangtua hingga Rp5 Juta, ini hasilnya.

Editor: Edi Nugroho
Tribujabar.com
Ilustrasi sekolah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kotim Kalteng menelusuri pungli PPDB untuk orangtua hingga Rp5 Juta, ini hasilnya.

Beredar isu ada sekolah yang mengharuskan orang tua dan peserta didik membayar uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

Setelah ditelusuri oleh tim pengawas, tidak ditemukan adanya pungutan liar pada sekolah tersebut.

Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur dipastikan tidak ada laporan pungutan liar atau pungli.

Baca juga: Wisata Kalsel: Pokdarwis Desa Berdaya Air Santri Murung Kenanga Pernah Kunjungi Wisata Kota Malang

Baca juga: Wisata Kalsel: Keberadaan Obyek Wisata Desa Berdaya Air Santri Murung Kenanga Bikin UMKM Bertahan

Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur atau Disdik Kotim pastikan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2024 /2025 bersih dari pungutan liar (Pungli), Jumat (12/7/2024).

Masalah pungutan liar atau pungli menjadi atensi tersendiri dari Disdik Kotim karena telah masuk dalam pelanggaran atau tindak pidana.

Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah mengatakan sempat mendapatkan aduan adanya pungli.

“Kami sudah menurunkan pengawas ke sekolah binaan dan hasilnya tidak ditemukan adanya dugaan pungli,” jelasnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Pasalnya beredar isu ada sekolah yang mengharuskan orang tua dan peserta didik membayar uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

“Setelah ditelusuri oleh tim pengawas, tidak ditemukan adanya pungutan liar pada sekolah tersebut,” terang Kadisdik Kotim.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa munculnya isu adanya pungutan baju seragam dan buku, diduga terlintas dari obrolan orang tua murid yang salah pengertian saja.

Hal tersebut tentu menyebabkan munculnya salah persepsi dan informasi yang kurang lengkap saat mendaftarkan anaknya.

“Kita telah meningkatkan pengawasan selama PPDB berlangsung dan tim juga telah diberi arahan bahwa tidak ada biaya masuk, sehingga tidak ada pungutan PPDB pada orang tua dan peserta didik,” tegas M Irfansyah.

Di sisi lain, sekolah-sekolah telah menyelesaikan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 3 hari.

Tim khusus dari Disdik Kotim pun juga memantau dan memonitoring berjalannya kegiatan MPLS pada peserta didik baru.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved