Berita Banjarmasin
Operasi Peti Intan 2024, Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Jajaran Ungkap 14 Kasus Tambang Ilegal
Belasan kasus pertambangan tanpa izin (peti) berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belasan kasus pertambangan tanpa izin (peti) berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan jajaran dalam Operasi Peti Intan 2024.
Operasi Peti Intan 2024 sendiri dilaksanakan sejak 27 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024 atau selama 14 hari oleh Ditreskrimsus hingga jajaran Polres/ta di Kalsel.
"Operasi Peti Intan 2024 ini dengan sasaran pertambangan ilegal. Dan melibatkan 275 personel. Dari tingkat Polda hingga Polres/ta dan jajaran," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH, saat memimpin press rilis, hari ini, Rabu (17/7/2024) di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin.
Dari hasil operasi ini, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH pun mengungkapkan bahwa Polda Kalsel dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus peti.
Baca juga: JMS di SMPN 1 Juai, Kejari Balangan Sampaikan Pencegahan Kenakalan Remaja di Era Digital
Baca juga: Disambul Keluarga, Begini Keharuan Kedatangan Jemaah Haji Kabupaten Balangan
Adapun rinciannya 4 kasus ditangani Ditreskrimsus, Polres Banjar 1 kasus, Polres Tanahlaut 2 kasus, Polres Tanahbumbu 3 kasus dan Polres Kotabaru 4 kasus.
"Total ada sebanyak 15 orang tersangka yang berhasil diamankan," katanya didampingi Kabagbinops Roops, AKBP Asep Sayidi Wijaya SIK dan juga Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Sialagan.
Tidak hanya kasus pertambangan batubara ilegal, Kombes Pol Adam Erwindi juga menerangkan bahwa pertambangan lainnya juga berhasil diungkap dalam operasi Peti Intan 2024.
"Ada pertambangan batubara dan ada juga pertambangan emas. Dan diamankan karena tidak memiliki izin," jelasnya.
Selain mengamankan belasan tersangka, Polda Kalsel dan jajaran pun berhasil mengamankan sejumlah 5 unit excavator, 7 unit mesin dumping, 1 unit dump truck, karpet perangkap emas dan sebagainya.
Para tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian para tersangka juga terancam dengan pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Saat konfrensi pers, 2 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel pun dihadirkan.
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Sialagan menerangkan bahwa para tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda.
"Ada yang bekerja di lapangan, hingga pemodalnya juga," jelasnya.
Ditambahkan AKBP Ricky Boy bahwa jika dilihat dari hasil operasi ini, maka secara umum ada penurunan terkait aktivitas peti di Kalsel.
"Secara umum ada penurunan dibandingkan hasil operasi tahun lalu," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
.
Tumpukan Sampah di Jalan Veteran Banjarmasin Masih Menjadi Sorotan, Tetap Menggunung |
![]() |
---|
Bawaslu Kalsel Perkuat SDM Jelang Pengesahan UU Pemilu, KPU RI Soroti Banyak Catatan Teknis |
![]() |
---|
Silaturahmi Pimpinan DMI Kalsel ke Kantor Banjarmasin Post, Bahas Misi Memakmurkan Masjid |
![]() |
---|
Beri Ceramah di Tabligh Akbar MTQMN XVIII di ULM Banjarmasin, Ustadz Das'ad Latif Serukan Persatuan |
![]() |
---|
Isi Tabligh Akbar MTQMN XVIII 2025 di ULM Banjarmasin, Ustadz Das'ad Latif: Jaga Salat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.