Kriminalitas Kalsel

Ungkap 14 Kasus Pertambangan Tanpa Izin, Polisi Amankan Pekerja Lapangan Hingga Pemodal

Belasan kasus pertambangan tanpa izin (peti) berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Ditreskrimsus Polda Kalsel saat menggelar konfrensi pers hasil Operasi Peti Intan 2024 

 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belasan kasus pertambangan tanpa izin (peti) berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan jajaran dalam Operasi Peti Intan 2024.

Operasi Peti Intan 2024 sendiri dilaksanakan sejak 27 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024 atau selama 14 hari oleh Ditreskrimsus hingga jajaran Polres/ta di Kalsel.

"Operasi Peti Intan 2024 ini dengan sasaran pertambangan ilegal. Dan melibatkan 275 personel. Dari tingkat Polda hingga Polres/ta dan jajaran," ujar Kabidhumas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH, saat memimpin rilis pers, Rabu (17/7/2024) di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin.

Dari hasil operasi ini, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH pun mengungkapkan, Polda Kalsel dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus peti.

Adapun rinciannya 4 kasus ditangani Ditreskrimsus, Polres Banjar 1 kasus, Polres Tanahlaut 2 kasus, Polres Tanahbumbu 3 kasus dan Polres Kotabaru 4 kasus.

"Total ada sebanyak 15 orang tersangka yang berhasil diamankan," katanya didampingi Kabagbinops Roops, AKBP Asep Sayidi Wijaya SIK dan juga Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Sialagan.

Tidak hanya kasus pertambangan batu bara ilegal, Kombes Pol Adam Erwindi juga menerangkan, pertambangan lainnya juga berhasil diungkap dalam operasi Peti Intan 2024.

"Ada pertambangan batu bara dan ada juga pertambangan emas. Dan diamankan karena tidak memiliki izin," jelasnya.

Selain mengamankan belasan tersangka, Polda Kalsel dan jajaran pun berhasil mengamankan sejumlah 5 unit ekskavator, 7 unit mesin dumping, 1 unit dump truck, karpet perangkap emas dan sebagainya.

Para tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kemudian para tersangka juga terancam dengan pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Saat konferensi pers, dua orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel pun dihadirkan.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar, melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ricky Boy Sialagan menerangkan, para tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda.

"Ada yang bekerja di lapangan, hingga pemodalnya juga," jelasnya.
Ditambahkan AKBP Ricky Boy, jika dilihat dari hasil operasi ini, maka secara umum ada penurunan terkait aktivitas peti di Kalsel.

"Secara umum ada penurunan dibandingkan hasil operasi tahun lalu," pungkasnya. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved