Korupsi di Kalsel

Sidang Perdana Kredit Topengan di Sengayam Digelar, Jaksa Ungkap Modus 2 Terdakwa

Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pada salah satu bank pelat merah di Sengayam, Kabupaten Kotabaru jalani sidang perdana

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang dakwaan perkara kredit topengan di Sengayam, Kotabaru dengan terdakwa Hairiyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pada salah satu bank pelat merah di Sengayam, Kabupaten Kotabaru, provinsi Kalimantan Selatan yakni Hendrik Hary Wibowo dan Hairiyah menjalani sidang perdananya pada Selasa (16/7/2024).

Keduanya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Hendrik Hary Wibowo tidak lain merupakan Mantri pada bank plat merah. Sedangkan terdakwa Hairiyah merupakan perantara dalam penyaluran kredit Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam uraiannya, JPU Muhammad Rafi Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru mengatakan, bahwa terdakwa Hairiyah berperan untuk mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga calon debitur.

Baca juga: Sampaikan Pledoi, Terdakwa Dugaan Kredit Topengan di Guntung Payung Ini Minta Dibebaskan

Baca juga: Kejati Kalsel Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Topengan, Ini Modus Pelaku   

Kemudian KTP dan Kartu Keluarga calon debitur tersebut diserahkannya kepada terdakwa Hendrik Hary Wibowo untuk bisa diproses hingga uang dicairkan.

Dan melalui berkas berupa KTP dan Kartu Keluarga tersebut, terdakwa pun berhasil mencairkan ratusan orang calon debitur secara topengan.

"Kerugian negara yang muncul sekitar Rp 6,5 Miliar," ujar JPU di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinanta tersebut.

Kedua terdakwa pun dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Indra Meinanta selaku Ketua Majelis Hakim dan sidang dilakukan secara terpisah.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa pun dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Baca juga: Kades Batalas Kabupaten Tapin Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sidang pun ditunda, dan oleh Majelis Hakim akan dilanjutkan pada Selasa (23/7/2024) dengan agenda pembuktian oleh JPU.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved