Kabar Kaltim

Pria Ini Ngaku Beli Narkoba Rp 1,4 Juta dari Orang yang tak Dikenal di Gunung Bugis Balikpapan

ASW seorang pria mengaku membeli narkoba seharga Rp 1,4 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Gunung Bugis, Kota Balikpapan.

Editor: Edi Nugroho
SHUTTERSTOCK
ilustrasi narkoba 

BANJARMASINPOST.CO.ID BALIKPAPAN - ASW seorang pria mengaku membeli narkoba seharga Rp 1,4 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Gunung Bugis, Kota Balikpapan.

Barang haram tersebut akan digunakan sendiri dan tidak diedarkan kembali.

Tersangka ASW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Mengacu pasal tersebut, kata Kompol Teguh, ASW terancam kurungan penjara sekitar 5 hingga 20 tahun.
Polsek Balikpapan Barat mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca juga: Anggota Polsek Balikpapan Tengah Kaltim Tangkap Tersangka Penipuan di Kelurahan Marga Sari

Baca juga: Cair di Juli 2024, Ini Tahapan Cara Mengecek Bansos Bantuan Pangan Non Tunai Cukup Lewat Hape

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah Gunung Traktor, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, menyatakan, penangkapan ini melibatkan Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Barat serta Unit Patroli Samapta.

Penangkapan terjadi pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 21.50 WITA di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Tersangka diketahui berinisial ASW (29), seorang laki-laki yang merupakan warga Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan membawa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.02 gram yang disimpan dalam plastik flip bening serta satu dompet berwarna hitam," papar Kompol Teguh, Minggu (21/7/2024).

ASW mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya seharga Rp 1,4 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Gunung Bugis, Kota Balikpapan.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Kompol Teguh, barang haram tersebut akan digunakan sendiri dan tidak diedarkan kembali.

"Tersangka ASW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kompol Teguh.

Mengacu pasal tersebut, kata Kompol Teguh, ASW terancam kurungan penjara sekitar 5 hingga 20 tahun.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa selama kegiatan pengungkapan, situasi di wilayah Polsek Balikpapan Barat berjalan dengan aman dan terkendali.

"Selama kegiatan pengungkapan Tersangka narkoba di wilayah Polsek Balikpapan Barat berlangsung dengan aman lancar terkendali," kata Ipda Sangidun.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Bekuk Pria asal Mamuju Tengah usai Beli Sabu Rp1,4 Juta di Balikpapan,

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved