Berita Banjarmasin

Dianggap Kurang Bukti, Ibnu Sina Kembalikan Berkas Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN ke MPPHDP

Kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN Pemko Banjarmasin masih berproses, Ibnu Sina kembalikan berkas Dugaan dugaan perselingkuhan ke MPPHDP

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Ini kata Ibnu Sina mengenai dugaan perselingkuhan oknum ASN 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berkas dugaan kasus dugaan Perselingkuhan yang terjadi di Banjarmasin yang melibatkan pejabat eselon III, dikembalikan ke Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP). 

Padahal, rekomendasi sudah diserahkan kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Ibnu Sina mengatakan, jika kasus ini masih berproses di Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Pemko Kota Banjarmasin. 

Ia menyebutkan, jika masih ada proses. Yakni kelengkapan bukti-bukti. "Bukti-bukti masih belum. Makanya kami minta untuk dilengkapi kembali," katanya.  

Ia menyebut jika bukti-bukti dari hasil pemeriksaan khusus masih lemah. Sehingga ia meminta agar ada pemeriksaan kembali.

Selain itu, ia mengatakan jika yang bersangkutan yang sedang dibebastugaskan juga masih menerima tunjangan tambahan penghasilan (TPP). "Dia ada kinerja. Apalagi dia PNS," katanya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto saat di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2024) mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan terkait hasil MPPHDP. Bahkan sudah ada rekomendasi kepada pimpinan.

Baca juga: Satu Kasus Dugaan Perselingkuhan Masih Bergulir di MPHDP, Ketua TP PKK Ingatkan Ketahanan Keluarga 

Baca juga: Ibnu Sina Batal Maju Jadi Cagub Kalsel 2024, Sebut Sudah Bicarakan dengan Zairullah 

Namun, karena bukti-bukti itu tidak 100 persen bisa menguatkan. Makanya ada arahan untuk memperkuat dengan bukti lainnya. 

"Pak Wali meminta adanya bukti tambahan ini agar nanti tidak salah dalam menjatuhkan kesimpulan," ujarnya. 

Disebutkannya setelah ini pihaknya akan melanjutkan kembali proses itu. Pihaknya akan kembali membentuk tim untuk mendalami fakta. 

"Fakta lain yang nanti akan bisa memperkuat putusan tersebut," bebernya. 

Ia mengatakan tahap pertama sudah selesai. Bahkan prosesnya juga sudah selesai. Tapi kalau masih belum kuat hal itu wajar saja dalam pemeriksaan. 

"Kami akan dalami beberapa informasi lain atau mungkin saksi lain yang bisa kami tanya sebenarnya," ujarnya. 

Ia berjanji akan menyelesaikan kasus ini secepatnya. Namun, karena keterbatasan personel ia mengakui kesulitan. Sebab, ada juga dua kasus serupa yang masuk ke BKD. 

"Bisa jadi kasus baru ini lebih cepat selesai," katanya. 

"Tapi pada intinya, tugas kami adalah kembali mendalami bukti-bukti," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved