Berita Viral

Daftar Fakta Kandungan Roti Aoka dan Okko: Ada Perbedaan Hasil Uji Lab BPOM, Berikut Hasilnya

Daftar fakta dua roti asal Bandung Aoka dan Okko yang sebelumnya diduga mengandung bahan berbahaya. Ini hasil uji lab BPOM.

Editor: Mariana
Tribunnews
Daftar fakta viral roti asal Bandung yang diduga mengandung bahan pengawet berbahaya atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Daftar fakta dua roti asal Bandung Aoka dan Okko yang sebelumnya diduga mengandung bahan berbahaya, belakangan viral di media sosial.

Aoka dan Okko diduga mengandung bahan pengawet berbahaya atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).

Namun, terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis uji laboratorium pada roti Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family (IBF).

BPOM telah mengambil sampel roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian sampel pada 28 Juni 2024.

Hasilnya, roti Aoka tidak mengandung bahan pengawet natrium dehidroasetat.

Baca juga: dr Zaidul Akbar Bagikan Tips Cara Melindungi Organ THT: Sempurnakan Wudhu

Baca juga: BTalk - Beli Rumah di REI Expo 2024 Melalui Bank Kalsel, Ada Hadiah Elektronik Buat Mengisinya

Sementara produk roti bermerek Okko mengandung natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat

Hal tersebut, terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.

BPOM pun memerintahkan penarikan Okka dari pasaran.

Fakta Viral Roti Aoka dan Roti Okko

1. Beda Hasil Uji Lab Roti Aoka dan Okko

Melalui situs Yogyakarta.pom.go.id, BPOM telah memberikan penjelasan dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka dan Okko.

Setelah BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka, menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.

Hal tersebut, sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat pada sarana produksi.

Selain Aoka, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.

Hasilnya, BPOM menemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara benar dan konsisten.

2. Produsen Roti Okko Diminta Menarik Produknya

Langkah tegas diambil BPOM, yakni memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tegas BPOM.

BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah turut mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

"BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," keterangan BPOM.

Tak lupa BPOM mengimbau agar masyarakat merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya.

Termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

3. Menteri Koperasi dan UKM Soroti soal Persaingan Usaha

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, turut merespons polemik soal keamanan pangan pada roti Okko dan roti Aoka.

Menurut Teten, terkait dugaan mengandung bahan pengawet berbahaya sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.

Namun, Teten lebih menyoroti soal persaingan perusahaan besar dengan pelaku UMKM.

Roti Aoka merupakan produksi PT Indonesia Bakery Family dan Roti Okko diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food yang sama-sama berasal dari Bandung.

Kehadiran kedua produk roti tersebut, kerap dinilai membuat roti produksi UMKM kalah bersaing.

"Teknologi mereka bagus, produknya unggul, ya pasti roti-roti dalam negeri kan enggak bisa bersaing," kata Teten.

Teten berpendapat, UMKM terkendala pembiayaan untuk meningkatkan teknologi produksinya.

"Ya pasti teknologi produksi kita masih lemah, pasti kalah bersaing. Tapi untuk UMKM meningkatkan teknologi itu enggak mudah. Pembiayaan untuk working capital, untuk modal kerja, juga susah," ucap Teten.

Teten pun mengingatkan pesan Presiden Jokowi mengenai pentingnya melindungi UMKM dalam negeri, termasuk kebijakan menerima investasi asing.

Ia mengatakan, jika di dalam negeri sudah bisa memproduksi sendiri, tidak perlu lagi mendatangkan produk dari luar negeri.

4. Produsen Roti Aoka Buka Suara

Sebelumnya, Produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family (IBF) buka suara terkait pemberitaan tentang produknya.

Produsen Aoka melalui humas PT Indonesia Bakery Family, Asep Nur Akhman, menegaskan produk roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family sebanyak 16 produk sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Dalam melakukan produksi Roti Aoka kami tidak pernah menambahkan atau menggunakan Sodium Dehydroacetate pada produknya," kata Asep.

Ia menegaskan, klarifikasi itu sangat penting untuk disampaikan pada masyarakat.

Asep mengeklaim, produk roti Aoka aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan tersebut.

5. Tanggapan dari Ketua Umum GAPPMI

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, ikut menanggapi persoalan yang sedang ramai itu.

“Itu kan sudah ditangani oleh BPOM kita percayakan saja pada BPOM, saya sendiri belum mendapatkan info detail dari BPOM tapi kalau memang itu benar ada kandungan yang tidak diperbolehkan tentunya BPOM akan segera melakukan tindakan,” ucap Adhi, Senin (22/7/2024), dilansir Kompas.com.

Meski begitu, Adhi menegaskan dalam industri makanan dan minuman, natrium dehidroasetat tidak pernah digunakan.

Adhi menyebut, jenis pengawet yang digunakan untuk industri makanan dan minuman adalah Benzoat dan Proponiat, namun dalam jumlah yang terbatas.

Sementara zat Sodium Dehydroacetate merupakan bahan pengawet yang ada dalam positif list atau dilarang oleh BPOM.

“Ada macam-macam yang dipakai untuk pengawet ada benzoat, proponiat itu masih dibolehkan tapi semua ada batasannya tidak boleh melebihi batas yang ditentukan dan zat itu kan (natrium dehidroasetat) tidak ada dalam daftar positif list dari BPOM,” ujar Adhi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved