Bumi Bersujud

Warga Tanahbumbu Diimbau Pasang Bendera Setengah Tiang, Penghormatan Meninggalnya Hamzah Haz

Duka mendalam atas wafatnya Wakil Presiden ke-9 dirasakan warga Indonesia, masyarakat kabupaten Tanahbumbu phn diimbau pasang bendera setengah tiang

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Diskominfo SP
antor Bupati Tanahbumbu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Masyarakat Kabupaten Tanahbumbu diimbau pasang bendera setengah tiang, selama tiga hari kedepan, Kamis (25/7/2024).

Terkait pemasangan bendera setengah  tiang ini, kepala Kesbangpol  Tanahbumbu Nahrul Fazri  menjelaskan bahwa pihaknya  telah menerima  surat  dari Menteri Sekretaris Negara dengan nomor B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 tentang hal tersebut.

Pemasangan bendera ini dimulai tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2024, sehingga  di imbau untuk mengibarkan Bendera Setengah Tiang selama 3 hari berturut-turut.

Pengibaran bendera setengah tiang itu sebagai bentuk penghormatan yang setinggi tingginya kepada almarhum Hamzah Haz atau wakil presiden Republik Indonesia ke-9 yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta.

“Segenap masyarakat Tanahbumbu di imbau  untuk mengibarkan  bendera negara setengah tiang selama 3 hari berturut-turut mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024,” bebernya.

Ia menegaskan, pemasangan bendera ini sifatnya tidaklah wajib, namun hanya bersifat himbauan saja.

Imbauan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Kemudian pasal 12 ayat (4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Pimpinan atau Anggota Lembaga Negara, Menteri atau Pejabat setingkat Menteri, Kepala Daerah dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Meninggal Dunia. 

Pasal 12 ayat (5) “Bendera sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud ayat (4) dikibarkan setengah tiang. Pasal 12 ayat (6) apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama 3 hari. (AOl)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved