Kriminalitas di Banjarbaru
Digilir di Kamar Kos, Pelayan Karaoke di Banjarbaru Laporkan Dua Pemuda Ini ke Polisi
Pelayan di sebuah tempat karaoke di Banjarbaru berinsial N (22) melaporkan dua pemuda yang diduga telah menyetubuhinya ke polisi
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Aksi bejat terhadap korban ini, didahului dilakukan toleh SR, yang kemudian dilanjutkan oleh MRF.
Selesai itu MRF dan SR mengantarkan korban kembali pulang ke tempat kerjanya dan setelah berada di tempat kerjanya korban bercerita kepada kedua teman yang lainnya atas kejadian tersebut.
Selanjutnya teman korban yang juga merupakan pihak manajemen karaoke tempat korban bekerja langsung membawa korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.
"Kini kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, disangka melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dlm pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, " urai kasi Humas Polres Banjarbaru. (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
Terlibat Aksi Begal di kawasan Perkantoran Setprov Kalsel, Polisi Gadungan Susul Teman ke Sel |
![]() |
---|
Begal di Banjarbaru - Rampas HP dan Coba Perkosa Korban, Dua Tersangka Didor Polisi |
![]() |
---|
Sadis! Cewek Misterius Dicekik Lalu Dimasukan Karung, Tengkoraknya Tercecer |
![]() |
---|
Karaoke di Banjarbaru Disisir Polisi Gabungan Tadi Malam, Ini yang Digeledah |
![]() |
---|
Badarudin Coba Menyelinap, Ternyata Urine Dua Pengunjung THM Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.