Kriminalitas di Banjarbaru

Digilir di Kamar Kos, Pelayan Karaoke di Banjarbaru Laporkan Dua Pemuda Ini ke Polisi

Pelayan di sebuah tempat karaoke di Banjarbaru berinsial N (22) melaporkan dua pemuda yang diduga telah menyetubuhinya ke polisi

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk BPost
MRF ( 27) dan SR (25) diamankan jajaran Polres banjarbaru setelah diduga telah melakukan rudapaksa kepada seorang pelayan karaoke. 

Aksi bejat terhadap korban ini, didahului dilakukan toleh SR, yang kemudian dilanjutkan oleh MRF. 

Selesai itu MRF dan SR mengantarkan korban kembali pulang ke tempat kerjanya dan setelah berada di tempat kerjanya korban bercerita kepada kedua teman yang lainnya atas kejadian tersebut.

Selanjutnya teman korban yang juga merupakan pihak manajemen karaoke tempat korban bekerja langsung membawa  korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.

"Kini kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, disangka melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dlm pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, " urai kasi Humas Polres Banjarbaru. (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved