Berita Banjarmasin

Kini Dikembalikan ke Neneknya, Ini Perkembangan Kasus Bayi Dibuang di Kompleks Mutiara Banjarmasin

Kasus pembuangan bayi yang terjadi di Jalan Sutoyo S, Komplek Mutiara, Banjarmasin Barat, pada Minggu, 30 Juni 2024 silam masih berlanjut.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
Tribunjabar.com
Ilustrasi bayi dibuang atau pembuangan bayi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus pembuangan bayi yang terjadi di Jalan Sutoyo S, Komplek Mutiara, Banjarmasin Barat, pada Minggu, 30 Juni 2024 silam masih berlanjut.

Satreskrim Polresta Banjarmasin berencana akan mengirim berkas penyelidikannya minggu ini ke pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa menyatakan bahwa pemberkasan terhadap tersangka HN (21) masih berlangsung.

“Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Insya Allah, minggu ini berkas sudah dikirim. Kami juga melibatkan instansi lain terkait status bayi,” kata Eru.

Baca juga: Ini Keseruan di Festival Pasar Terapung di Lokbaintan Banjar yang Dimulai Hari ini, Besok Puncaknya

Baca juga: Asyik Bersihkan Parit, Warga Api-api Bontang Utara Kaltim Ini Diserang Ular Piton

Saat ini, kesehatan bayi tersebut masih dalam pengawasan instansi terkait. Bayi mungil itu juga sudah diasuh oleh neneknya.

Menurut Eru, meski banyak yang ingin mengadopsi bayi tersebut, pihak terkait menyarankan agar bayi diserahkan kepada keluarga aslinya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pembuang bayi di Kompleks Mutiara, Jalan Sutoyo S, Kecamatan Banjarmasin Barat tak lama setelah bayi ditemukan.

Pembuang bayi tersebut merupakan ibu kandung bayi berinisial HN (21). Pelaku dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat (1) sub 305 KUHP Jo Pasal 307 sub 308 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved