Korupsi di Kaltara

Mantan Kades di Kaltara Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1,1 Miliar  

Mantan kades Long Belaka Pitau Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Kaltara) yakni LK (40) ditetapkan menjadi tersangka perkara korupsi dana desa

Editor: Hari Widodo
TribunKaltara.com/Ho-Polres Malinau
Polisi menetapkan LK (40) mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau Kecamatan Pujungan sebagai tersangka perkara korupsi dana desa senilai Rp 1,1 miliar di Malinau, Kalimantan Utara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MALINAU - Mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yakni LK (40) ditetapkan menjadi tersangka perkara korupsi dana desa, Kamis (25/7/2024).

Lk diduga telah menyelewengkan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara sebera Rp 1,1 miliar .

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, membenarkan, telah meningkatkan status LKJ menjadi tersangka.

Mantan kepala desa Long Belaka Pitau itu  diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa pada saat itu.

Baca juga: Kades Batalas Kabupaten Tapin Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Sisa Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak Heboh Kasus Korupsi Timah, 5 Rumah di Jakarta Disita

Penyalahgunaan dana desa diperkirakan terjadi secara kontinyu sejak tahun 2020, 2021, dan 2022, menjelang akhir masa jabatannya sebagai Kades Long Belaka Pitau.

"Telah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mendalam, menghasilkan bukti-bukti kuat yang mengarah kepada tersangka LK," ungkap Reginald, Kamis (25/7/2024).

LK diduga menyalahgunakan dana desa dalam bentuk pengadaan atau pembangunan proyek fiktif.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar atau Rp 1.110.894.607.

Baca juga: Mantan Kades Murung Sari HSU Divonis 4 Tahun Penjara,Terbukti Korupsi Pengelolaan Dana Desa

Saat ini, penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Malinau untuk diproses lebih lanjut.

 "Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

LK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Milliar, Polres Malinau Tetapkan Mantan Kades Long Belaka Pitau Tersangka

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved