Korupsi di Kaltara
Mantan Kades di Kaltara Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1,1 Miliar
Mantan kades Long Belaka Pitau Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Kaltara) yakni LK (40) ditetapkan menjadi tersangka perkara korupsi dana desa
BANJARMASINPOST.CO.ID, MALINAU - Mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yakni LK (40) ditetapkan menjadi tersangka perkara korupsi dana desa, Kamis (25/7/2024).
Lk diduga telah menyelewengkan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara sebera Rp 1,1 miliar .
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, membenarkan, telah meningkatkan status LKJ menjadi tersangka.
Mantan kepala desa Long Belaka Pitau itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa pada saat itu.
Baca juga: Kades Batalas Kabupaten Tapin Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: Sisa Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak Heboh Kasus Korupsi Timah, 5 Rumah di Jakarta Disita
Penyalahgunaan dana desa diperkirakan terjadi secara kontinyu sejak tahun 2020, 2021, dan 2022, menjelang akhir masa jabatannya sebagai Kades Long Belaka Pitau.
"Telah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mendalam, menghasilkan bukti-bukti kuat yang mengarah kepada tersangka LK," ungkap Reginald, Kamis (25/7/2024).
LK diduga menyalahgunakan dana desa dalam bentuk pengadaan atau pembangunan proyek fiktif.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar atau Rp 1.110.894.607.
Baca juga: Mantan Kades Murung Sari HSU Divonis 4 Tahun Penjara,Terbukti Korupsi Pengelolaan Dana Desa
Saat ini, penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Malinau untuk diproses lebih lanjut.
"Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
LK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Milliar, Polres Malinau Tetapkan Mantan Kades Long Belaka Pitau Tersangka
Update Demo: Massa Jarah Isi Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya, Suasana Mako Brimob Kwitang Mencekam |
![]() |
---|
Akhmad Munir Apresiasi Komdigi dan Dewan Pers, Tegaskan Komitmen Modernisasi PWI |
![]() |
---|
PBSI Banjarbaru Gelar Pembinaan Lewat Liga, Begini Skema Pertandingannya |
![]() |
---|
Gawat! Alexsandro Ferreira Masih Cedera, Begini Penjelasan Coach Teco |
![]() |
---|
Resmi! Fitur Tiktok Live di Indonesia Dimatikan Sementara: Sehubungan dengan Meningkatnya Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.