Pilkada Kalsel 2024

Bawaslu Soroti Netralitas ASN Kalsel, 10 Kerawanan Pilkada Dipetakan

Saat ini Bawasl;u terus melakukan pengawasan terhadap beragam kegiatan termasuk isu adanya kampanye di luar jadwal jelang Pilgub 2024

Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) di Kota Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Isu adanya kampanye di luar jadwal jadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Hal tersebut diungkap Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono acara Peluncuran Hasil Pemetaan Kerawanan Pilgub 2024, di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Jumat (26/7) malam.

Thessa mengatakan, laporan kampanye di luar jadwal paling sering masuk ke Bawaslu Kalsel pada Pilgub 2020 dan Pemilu 2024. “Ini hasil pengalaman pada pilkada dan pemilu terdahulu yang menjadi perhatian Bawaslu,” katanya.

Thessa memberikan contoh kejadian saat Pilgub Kalsel 2020 lalu. Ketika itu, Bawaslu Kalsel menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye dan protokol kesehatan di salah satu masjid di Kota Banjarmasin pada 31 Maret 2021.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh salah satu calon gubernur Kalsel. Diduga ada kegiatan kampanye dengan cara mengumpulkan massa di masjid, dengan disisipi pidato yang disampaikan oleh salah satu calon gubernur tersebut. Padahal, menurut Thessa, saat itu belum memasuki masa kampanye.

Berkaca pada pengalaman tersebut, Bawaslu Kalsel bakal lebih menekankan strategi pencegahan. “Seperti imbauan, sosialisasi, dan menggandeng pihak terkait termasuk para alim ulama dan tokoh masyarakat untuk menyuarakan pilkada yang bersih tanpa harus melanggar aturan,” ujar Thessa.

Baca juga: Profil Hasnuryadi Sulaiman Bakal Cawagub Kalsel, Pengusaha Muda Banua, Miliki Kekayaan Rp81 Miliar

Baca juga: BREAKING NEWS - Diduga Alami Kecelakaan Tunggal, Seorang Polisi di Banjarmasin Tewas di Jalan

Selain kampanye di luar jadwal, ada sembilan isu yang jadi atensi Bawaslu Kalsel. Seperti kejadian pemungutan suara ulang, netralitas ASN dan perangkat desa, etik penyelenggara, kondisi cuaca, syarat calon (pemalsuan dokumen), dan gugatan terhadap hasil pilkada.

Kemudian ada isu politik uang, sengketa proses pilkada, hingga kampanye di media sosial.

Sementara itu, berdasarkan hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024, Provinsi Kalsel masik tingkat Rawan Sedang, menempati urutan ke sembilan dengan skor 53,35.

IKP tersebut disusun berdasarkan 61 indikator kerawanan yang terdeteksi atas kejadian pada pemilu dan pilkada dalam rentang tahun 2017 sampai 2020.

Tak hanya Bawaslu Kalsel, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) juga memaparkan kerawanan pemilihan tahun 2024 saat acara sosialisasi pengawasan partisipatif di Barabai.

Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten HST M Taupik Rahman mengungkapkan terdapat tujuh indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten HST di antaranya yang menjadi sorotan adalah isu netralitas penyelenggara negara, dan politik uang oleh calon ataupun tim sukses.

Diterangkannya, tahapan rawan pada pemilihan tahun 2024 yang berpotensi terjadi pelanggaran adalah saat pencalonan, kampanye, pemunguan dan penghitungan suara serta tahapan penetapan hasil pemilihan.

“Isu dan tahapan yang dianggap rawan tersebut ditetapkan berdasarkan kejadian atau peristiwa pada pemilu dan pemilihan sebelumnya yang telah tertuang dalam IKP Tahun 2024,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemetaan itu ditujukan untuk memudahkan Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan kewenangan melakukan pencegahan serta antisipasi dari segala potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan pemilihan secara demokratis.

Ditambahkannya, berdasarkan data IKP Tahun 2024 yang telah diluncurkan oleh Bawaslu RI pada tahun 2022, Kabupaten HST menduduki peringkat ke tujuh se-Kalsel dengan predikat daerah rawan sedang. (msr/nan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved