Pilkada Kalsel 2024

Tiga Pekan Jelang Pendaftaran Pilkada, Pemprov Kalsel Ungkap Satu ASN yang Mundur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengungkap hanya satu ASN yang sudah menyatakan mundur.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Perkantoran Pemprov Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tigapekan sebelum dibukanya masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengungkap hanya satu ASN yang sudah menyatakan mundur.

Dia adalah Mujiyat, yang sebelumnya menjadi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kalsel sekaligus Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala.

Mujiyat memutuskan pensiun dini karena ingin maju di Pilkada Barito Kuala. Status ASN sudah dilepas sejak 1 Agustus 2024.

Sebab berdasarkan UU 20/2023, ASN yang ingin maju Pilkada wajib mundur maksimal setelah ditetapkan sebagai calon.

Baca juga: Kemenag HST Tekankan Kesehatan Jemaah Haji 2004 Jadi Perhatian Khusus

Baca juga: Depan Kantor KPU hingga Kawasan SPBU, Ini Daftar Titik Genangan Air di Wilayah Kotabaru Kalsel

“Beiau sudah pensiun terhitung 1 Agustus tadi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah.

Mundurnya Mujiyat membuat Pemprov menunjuk Ahmad Bagiawan sebagai Plt Kepala BPSDMD Kalsel.

Pria yang akrab disapa Gia itu merangkap sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional di BPSDMD Kalsel.

Selain itu, keputusan Mujiyat untuk pensiun dini membuat Kemendagri harus menunjuk lagi Pj Bupati Batola yang baru.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kalsel, Taufik Hidayat tak merespon soal itu.

Sesuai ketentuan, Kemendagri meminta tiga nama usulan sebagai pengganti Pj kepala daerah yang maju di Pilkada.

Permintaan itu ditujukan kepada DPRD Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Usulan tiga nama kandidat tersebut sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved