Pilkada Kalsel 2024

KPU Kalsel Telusuri Data Ganda, Catat 3 Juta Pemilih di Pilkada 2024

KPU Kalsel catat saat ini ada 3.047.632 pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, namun masih ada potensi p emilih ganda

Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost/Nurholis Huda)
Suasana pemilihan legislatif di TPS di Martapura pada Pileg 2024 . Berikut jumlah pemilih di Pilkada Kalsel 2024 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mencatat ada 3.047.632 pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024. Angka tersebut didapat dari Pemutakhiran Data Pemilih di 13 kabupaten dan kota.

Komisioner KPU Kalsel Fahmi Failasopa mengatakan jumlah tersebut belum final. Penyelenggara pilkada masih terus melakukan proses penyusunan karena terdapat potensi pemilih ganda. “Kami akan melakukan mekanisme ‘tabrak data’ untuk memastikan tidak ada pemilih ganda,” katanya, Selasa (6/8).

Fahmi menjelaskan ada sejumlah faktor yang membuat data pemilih menjadi ganda. Misalnya, pemilih mempunyai identitas yang tak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya sekarang.

“Itu yang harus kita kroscek ke lapangan. Jadi, angkanya masih dinamis,” ujarnya.

Saat ini KPU menjalani tahap rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran data secara berjenjang. Sesuai jadwal, Rabu (7/8) merupakan batas akhir rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selanjutnya KPU di tingkat kabupaten dan kota melakukan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Tahapan ini berlangsung pada 25 Juli sampai 8 Agustus 2024. Setelahnya, KPU kabupaten/kota menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS pada 9-11 Agustus mendatang.

Sementara, rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi berlangsung dari 15 sampai 17 Agustus 2024. Dan pengumuman DPS oleh PPS digelar pada 18-27 Agustus nanti.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menyampaikan ada delapan potensi rawan dalam penyusunan DPS Pilkada 2024. Di antaranya berkaitan proses yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Kemudian hasil penyusunan DPS yang tidak diumumkan. Hal itu juga termasuk dengan hasil DPS yang tidak sesuai dengan data yang tertera di sistem informasi daftar pemilih atau data yang tertera pada laman cekdptonline.kpu.go.id.

“Hasil penyusunan DPS dan atau DPT tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi,” kata Lolly dalam keterangannya, Selasa.

Kerawanan lainnya berhubungan dengan langkah KPU sesuai tingkatan yang tidak menindaklanjuti masukan, tanggapan masyarakat, atau saran perbaikan pengawas Pemilu terkait daftar pemilih.

“Serta KPU sesuai tingkatan tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada pengawas pemilihan,” ujar Lolly. (msr/tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved