B Focus Urban Life

Setiap Kantor Imigrasi Punya Ruang Penahanan Sementara untuk WNA yang Overstayed

Pendetensian atau penahanan sementara terhadap WNA yang overstayed, merupakan wewenang dari Kantor Imigrasi

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk bpost
RILIS PERS - Suasana rilis pers penanganan WNA asal Nigeria yang dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas) nya overstayed. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin bakal deportasi WNA tersebut. 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pendetensian atau penahanan sementara terhadap WNA yang overstayed, merupakan wewenang dari Kantor Imigrasi di sebuah wilayah.

Detensi prosedurnya dimulai dari dikeluarkannya sebuah keputusan oleh Kepala Kantor Imigrasi, apabila WNA melanggar atau menyalahi aturan.

"Detensi biasanya dilakukan di Kantor Imigrasi, karena ada disediakan Ruang Detensi, termasuk di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus.

Dibeberkan oleh Junita Sitorus, detensi biasanya dilakukan selama 30 hari, namun bisa lebih cepat apabila WNA sudah memiliki dana untuk dideportasi.

Apabila sudah 30 hari dilakukan detensi, maka lanjutnya WNA pun akan dikirim ke Rumah Detensi Kantor Imigrasi di Surabaya.

Setelah dilakukan pendetensian di Rumah Detensi di Surabaya, barulah WNA pun akan diproses untuk dilakukan deportasi ke negara asalnya.

"Dan biaya deportasi tidak ditanggung oleh negara (RI,red), tapi biayanya dibebankan kepada WNA nya, atau keluarga dan juga perwakilan negaranya," pungkasnya. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved