B Focus Urban Life
Setiap Kantor Imigrasi Punya Ruang Penahanan Sementara untuk WNA yang Overstayed
Pendetensian atau penahanan sementara terhadap WNA yang overstayed, merupakan wewenang dari Kantor Imigrasi
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pendetensian atau penahanan sementara terhadap WNA yang overstayed, merupakan wewenang dari Kantor Imigrasi di sebuah wilayah.
Detensi prosedurnya dimulai dari dikeluarkannya sebuah keputusan oleh Kepala Kantor Imigrasi, apabila WNA melanggar atau menyalahi aturan.
"Detensi biasanya dilakukan di Kantor Imigrasi, karena ada disediakan Ruang Detensi, termasuk di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus.
Dibeberkan oleh Junita Sitorus, detensi biasanya dilakukan selama 30 hari, namun bisa lebih cepat apabila WNA sudah memiliki dana untuk dideportasi.
Apabila sudah 30 hari dilakukan detensi, maka lanjutnya WNA pun akan dikirim ke Rumah Detensi Kantor Imigrasi di Surabaya.
Setelah dilakukan pendetensian di Rumah Detensi di Surabaya, barulah WNA pun akan diproses untuk dilakukan deportasi ke negara asalnya.
"Dan biaya deportasi tidak ditanggung oleh negara (RI,red), tapi biayanya dibebankan kepada WNA nya, atau keluarga dan juga perwakilan negaranya," pungkasnya. (ran)
WNA Nigeria
deportasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin
Timpora
Kecamatan Pelaihari
Kabupaten Tanahlaut
Kesbangpol Tanahlaut
| Puluhan Pohon Terdampak Proyek Trotoar, Dosen FT ULM: Pastikan Keberlanjutan Ruang Hijau |
|
|---|
| Anggota DPRD Kota Banjarmasin: Tata Kota Harus Ada Master Plan |
|
|---|
| Terdampak Proyek Trotoar dan Drainase, Pemko Banjarmasin Terpaksa Tebang 52 Pohon |
|
|---|
| Ruas Jalan Martapura Lama Sungailulut Rusak, Dinas PUPR Kalsel Akui Masalah Berat |
|
|---|
| Jalan Martapura Lama Sungailulut Rusak Lagi, Pengendara Sampai Terjatuh ke Sungai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.