Berita HSS
Beredar Isu Pembentukan Provinsi Baru Pahuluan Raya, Bappelitbangda HSS Mengaku Tak Tahu
Isu pemekaran Kalimantan Selatan dengan membentuk Provinsi yakni Pahuluan Raya beredar luas di media sosial
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Isu pemekaran Kalimantan Selatan dengan membentuk provinsi baru yakni Pahuluan Raya beredar di media sosial dan dibahas di media berita online.
Provinsi Pahuluan Raya disebut-sebut merupakan enam kabupaten di kawasan Banua Anam yaitu Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara (HSU), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tapin.
Jika Provinsi Pahuluan Raya terbentuk, maka Kalsel tinggal tujuh kabupaten/kota yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Baritokuala, Tanahlaut, Tanahbumbu dan Kotabaru.
Belum jelas siapa yang melemparkan isu tersebut. Saat dikonfirmasi, Jumat (9/8), Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) HSS Arliyan Syahrial mengaku tak mengetahui isu tersebut. Tak ada informasi baik dari Pemprov Kalsel maupun pihak lainnya.
Baca juga: Banyak Kendaraan Terjebak di Jalan Batulicin-Banjarbaru, Begini Permintaan Waket DPRD Tanahbumbu
Baca juga: Diberi Bendera, Warga Kuin Kacil Juga Minta Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan yang Layak
“Setahu kami tidak ada masuk perencanaan Pemprov Kalsel. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang ada hanya pembangunan kewilayahan untuk penajaman arah pembangunan. Seperti wilayah Banua Anam, Banjar Bakula. Soal pemekaran wilayah, setahu kami tidak masuk perencanaan,” katanya.
Pembagian kawasan tersebut, terang Arlian, agar pembangunan lebih terintegrasi dan tiap daerah bisa saling bekerja sama. Termasuk dalam hal mendapatkan dana pusat melalui titik kumpul di suatu wilayah.
“Misalnya untuk drop logistic, di titik kumpul suatu daerah, yang masing-masing wilayah sudah terkoneksi termasuk ke sentra-sentra produksi. Semua wilayah Kalsel kan sudah terhubung ke sentra produksi,” katanya.
* Soal Kabupaten Gambut Raya
Ada pun pemekaran Kabupaten Banjar yakni Kabupaten Gambut Raya masih menjadi wacana. Gambut Raya meliputi enam kecamatan yakni Gambut, Sungaitabuk, Kertakhanyar, Tatahmakmur, Aluhaluh dan Beruntung Baru. Balihonya tersebar di sejumlah bahu jalan di Banjar, Kalimantan Selatan.
Tidak kunjung terealisasi menimbulkan pertanyaan dari Fadli Rizki, warga Desa Simpang Empat, Kertakhanyar. “Sebenarnya Gambut Raya ini benar-benar ingin dibentuk atau cuma gimmik,” ucapnya.
Fadli mengaku menaruh harapan pada Gambut Raya karena penduduk di perbatasan Banjar dan Banjarmasin merasa terabaikan. Warga pun sulit mengurus administrasi di ibu kota kabupaten, Martapura. “Pusat administrasi ada di Martapura, sangat jauh dari tempat kita,” ujar Fadli.
Irwan, warga Sungaitabuk, juga berpendapat demikian. Menurutnya, selain mempermudah urusan administrasi, pemekaran diharapkan memberikan perhatian lebih bagi Sungaitabuk.
“Kami yang tinggal jauh dari pusat administrasi seperti tidak menjadi prioritas pada infrastruktur, banyak jalan yang tidak mendapat perhatian,” ujarnya.
Menanggapi keluhan pengurusan adminstrasi, sejatinya Pemkab Banjar sebenarnya sudah mendekatkan layanan kepada warga. Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan DMPTSP Banjar, Hj Emma, mengatakan sudah ada Mal Pelayanan Publik di Gambut.
“Plaza Pelayanan di Gambut sudah bisa memberikan pelayanan seperti di Mal Barokah Martapura yang ditunjang 115 jenis layanan dari 14 instansi/lembaga yakni, DPMPTSP Banjar, Disdukcapil, Dishub, DPUPRP, Dispersip, Samsat, Polres, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” jelasnya.
DPPKBPPPA HSS Melakukan Pendampingan ke Anak dari Ibu Meninggal Dunia di Desa Parigi |
![]() |
---|
Terima Penerangan Hukum, Mahasiswi IAI Darul Ulum Kandangan Dapat Ilmu Baru dari Kejari HSS |
![]() |
---|
Bapemperda DPRD HSS Rapat Bersama Eksekutif, Usulkan Perda Beasiswa Pendidikan dan Pemekaran Desa |
![]() |
---|
Kejuaraan Futsal Antar Pelajar di HSS Dimulai, Puluhan Tim SD dan SMP Sederajat Ambil Bagian |
![]() |
---|
Sukses Panen Jagung 152 Ton, Polres HSS Kini Kembali Lakukan Penanaman Bibit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.