Berita HSS
Terima Penerangan Hukum, Mahasiswi IAI Darul Ulum Kandangan Dapat Ilmu Baru dari Kejari HSS
Mahasiswa dan mahasiswi dari Institusi Agama Islam (IAI) Darul Ulum, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Mahasiswa dan mahasiswi dari Institusi Agama Islam (IAI) Darul Ulum, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tampak antusias mendapatkan penerangan dan pemahaman tentang pencegahan korupsi.
Puluhan mahasiswa dari berbagai prodi IAI Darul Ulum Kandangan ini tidak segan pula bertanya kepada pemateri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS melalui Plt Kasi Intel Kejari HSS Prihanida Dwi Saputra.
Materi yang diterima peserta seminar edukasi anti korupsi melalui program Jaksa Goes To Campus merupakan program Kejari HSS melalui bidang intelijen dalam rangka memberikan pemahaman kepada generasi muda khususnya mahasiswa sebagai pencegahan korupsi Kamis (9/10/2025).
Seperti Adiba Asyiffa, mahasiswi semester tiga Fakultas Ekonomi Syariah ini mengakui belum pernah mengikuti seminar atau kegiatan serupa tentang anti korupsi.
Baca juga: Bupati Banjar Jenguk Korban Keracunan MBG, Pastikan Biaya Perawatan Gratis
Baca juga: Warga Kelayan Selatan Banjarmasin Ini Gembira Dapat Bantuan Kendaraaan Roda Tiga
“Sebelumnya lebih ke seminar penegakan hukum, tapi ini khusus tentang korupsi, jadi lebih banyak mendapatkan pemahaman dan wawasan tentang pencegahan dan manfaat mengenal apa itu korupsi dan hukumnya,” kata warga Kandangan ini.
Adiba yang aktif saat bertanya ke narasumber, turut senang karena mendapatkan hadiah.
Narasumber Kejari HSS, menyampaikan materi tentang Restorative Justice (RJ) dan peran kampus dalam menolak korupsi sejak dini menuju generasi berintegritas.
Di waktu yang sama Kepala Kejaksaan (Kajari) HSS, Rustandi Gustawirya didampingi Plt Kasi Intelijen Prihanida Dwi Saputra mengungkapkan, kegiatan kerjasama dengan IAI Darul Ulum Kandangan salah satu upaya kejaksaan dalam rangka pencegahan korupsi dan terkait penegakan hukum.
Materi korupsi juga masalah restorative justice berkaitan dengan banyaknya tindak pidana dilakukan remaja, seperti kasus narkotika, perlindungan anak yang menjadi kenakalan remaja.
“Kita berharap mahasiswa atau remaja dapat menumbuhkan integritas kepada mahasiswa dan mahasiswi akan bahayanya melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Kajari, mengingatkan agar remaja menghindari persoalan hukum tersebut, karena korupsi bukan saja merugikan individu tapi juga bangsa dan negara.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)
Bapemperda DPRD HSS Rapat Bersama Eksekutif, Usulkan Perda Beasiswa Pendidikan dan Pemekaran Desa |
![]() |
---|
Kejuaraan Futsal Antar Pelajar di HSS Dimulai, Puluhan Tim SD dan SMP Sederajat Ambil Bagian |
![]() |
---|
Sukses Panen Jagung 152 Ton, Polres HSS Kini Kembali Lakukan Penanaman Bibit |
![]() |
---|
Orientasi Bagi PPPK HSS Angkatan XI, Tahun Ini Menyisakan Dua Angkatan |
![]() |
---|
Besi Pembatas Jembatan Karang Ratih Bangkau HSS Raib, Hilang Satu-persatu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.