Selebrita

Dahsyatnya Efek Dua Langkah Hukum Kimberly Ryder Terhadap Sang Suami, Edward Akbar Auto Sepi Job

Dahsyatnya efek dua langkah hukum Kimberly Ryder terhadap sang suami, Edward Akbar auto sepi job.

|
Editor: Achmad Maudhody
Instagram kimbrlyryder/edward_akbar
Kolase Kimberlly Ryder dan Edward Akbar. Dahsyatnya efek dua langkah hukum Kimberly Ryder terhadap sang suami, Edward Akbar auto sepi job. 

Rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar tampaknya tak bisa diselamatkan.

Keduanya ingin mempertahankan rumah tangga, namun rujuk pun sulit.

Sebab Edward Akbar ternyata sudah mengucapkan talak tiga kepada Kimberly Ryder.

Hal itu terungkap saat keduanya melakukan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Edward diketahui sudah menjatuhkan talak tiga kepada Kimberly, yang berarti secara agama mereka sudah pisah.

"Makanya sebagai laki-laki harus menjaga apa yang diomongin, menjaga lisan, dan omongannya memang harus dipertanggung jawabkan aja apa yang sudah diomongin," kata Kimberly menyayangkan.

Ia pribadi punya keinginan mempertahankan rumah tangganya. Tapi hukum agama tak bisa diabaikan begitu saja.

"Dari hukum agama sudah ada mengenai hal itu. Kita ada bukti-buktinya, kita mengantongi bukti video itu," timpal Machi Achmad, pengacara Kimberly.

Ditambahkannya bahwa Kimberly dan Edward Akbar sudah pisah rumah.

Dalam hal ini, Kimberly yang buat keputusan untuk keluar dari rumah yang selama ini ditinggalinya bersama Edward dan anak-anak mereka.

Unggahan Mertua Edward Akbar Disorot

Irvina Zainal, ibunda Kimblery Ryder terpaksa mengajak cucu naik angkot imbas mobil diduga digelapkan Edward Akbar, suami Kimberly.

Hal ini diungkapkan Irvina melalui akun Instagramnya, @irvina_zainal, dikutip dari Tribunnews pada Minggu (4/8/2024).

Dalam unggahan Irivina, tampak kedua buah hati Edward dan Kimberly terlihat menenteng tas di pundak mereka serta mengenakan topi.

Wajah keduanya ditutupi masker.

"Nggak ada mobil, angkot pun jadi," tulis Irvina lewat postingan itu.

Halaman
1234
Sumber: Surya Online
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved