Pilkada Tanahbumbu 2024

Lokasi Khusus Ada Satu TPS, KPU Tanahbumbu Umumkan 242.791 DPS Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar acara rapat pleno terbuka dab dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)
Rapat pleno terbuka, rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Tanahbumbu, untuk pemilihan Pilkada Tanahbumbu, di Batulicin, Sabtu (10/08/2024) 

BANJARMASINPOST.CO,ID, BATULICIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar acara rapat pleno terbuka, rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Tanahbumbu, untuk pemilihan Pilkada Tanahbumbu, di Batulicin, Sabtu (10/08/2024)

Dalam rapat tersebut ditetapkan 242.791 pemilih sementara yang terdiri dari laki laki sebanyak 123.667, perempuan 119.304.

Dengan jumlah TPS 549 buah dan lokasi khusus ada 1 TPS, sehingga jumlah keseluruhan berjumlah 550 TPS.

Ketua KPU Tanbu, Puryadi menekankan agar semua pihak berperan dalam memastikan agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.

Baca juga: UMKM Kalsel: Bidik Pasar Online, Ini Strategi Pemasaran Sambal Hitam Mels Kitchen Khas Banjarmasin

Baca juga: Tak Signifikan, Berikut Data Peningkatan DPS Pilkada Tapin 2024

Selanjutnya, kata Puryadi, menindak lanjuti hasil DPS tersebut, KPU memasang pengumuman di masing masing desa.

“Pengumuman ini bertujuan agar mendapat tanggapan dari masyarakat apabila ada kesalahan pendataan,” kata Ketua KPU.

Kesalahan tersebut, seperti belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan, kemudian Identitas pemilih dalam DPS keliru/ salah/ perubahan elemen data, Pemilih yang terdaftar dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal, pindah domisili, terdaftar sebagai anggota TNI/Polri dan terdaftar sebagai pemilih lebih dari satu kali

“Jika ada yang mengalami salah satu kondisi tersebut, maka dapat menghubungi petugas seperti PPS, PPK dan KPU Kabupaten,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

 

 

 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved