Pilkada Tapin 2024

Tak Ada Pengajuan, TPS Khusus Pilkada Tapin 2024 Berkurang

Sebanyak 355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Tapin 2024 di disampaikan KPU Tapin pada Rapat Pleno Terbuka DPS, Sabtu (10/8/2024).

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
Pemungutan suara di TPS Khusus, Rutan Rantau, pada Pemilu 2024 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Sebanyak 355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Tapin 2024 di disampaikan KPU Tapin pada Rapat Pleno Terbuka DPS, Sabtu (10/8/2024).

Diungkapkan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tapin, Irfan Rafi'an, dari 354 TPS yang ditetapkan, ada pengurangan jumlah TPS Khusus.

"Untuk Pilkada kali ini hanya ada satu TPS Khusus, yakni di Rutan Kelas IIB Rantau," sebutnya.

Pengurangan TPS Khusus ini sendiri dikarenakan tidak ada pengajuan dari pihak perusahaan, seperti yang sebelumnya dilakukan PT Kharisma Inti Usaha (KIU) di kawasan Kecamatan Tapin Tengah.

Baca juga: Organisasi Pemuda Pelajar Tanahlaut Ini Blusukan ke Kampung Bagi Bendera Merah Putih

Baca juga: Kadin Kalsel Bakal Hadirkan Banyak Pengusaha ASEAN di Borneo Economic Forum

Di Pemilu 2024 lalu, setidaknya ada enam TPS Khusus yang tersedia. Masing-masing satu di Rutan Rantau dan enam di kawasan perkebunan PT KIU.

Berdasarkan DPS yang disepakati, terdapat 142.703 orang, 355 TPS yang tersebar di 135 kelurahan/desa di 12 Kecamatan.

Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina mengatakan, pleno terbuka adalah sebagai tanggungjawab kepada masyarakat setelah menerima data DP4 dari Mendagri untuk diteliti, didata, dan disinkronisasikan untuk ditetapkan DPS hingga DPT.

"Jadi itu tujuannya, agar tidak ada hak pemilih yang terlewat," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved