Berita Balangan

Terkait Fee Proyek, Mantan Caleg di Balangan Kalsel Ditangkap Polisi Terlibat Penipuan Rp 250 Juta

SA diamankan jajaran kepolisian pada 7 Agustus kemarin dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Balangan

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Rahmadhani
Tribunpontianak.com
Ilustrasi penipuan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan.

Ia adalah SA (36) warga Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

SA diamankan jajaran kepolisian pada 7 Agustus kemarin dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, SA diamankan pada sebuah tempat makan di Kelurahan Batu Piring.

Ia diamankan usai adanya laporan dari seseorang yang merasa ditipu oleh SA.

Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan didapatilah barang bukti lengkap untuk proses hukum lanjutan.

Baca juga: BREAKING NEWS! Penemuan Mayat Tergeletak di Pasar Agrobisnis Barabai, Saksi Sebut Orang Banjarmasin

Baca juga: Beredar Isu Pembentukan Provinsi Baru Pahuluan Raya, Bappelitbangda HSS Mengaku Tak Tahu

"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan untuk pelapor, sementara masih satu orang," jelas Iptu Eko, Sabtu (10/8/2024).

Lebih lanjut, SA terang Iptu Eko dilaporkan karena kasus penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian korban senilai Rp 250.000.000.

Uang itu diakui korban merupakan fee proyek untuk paket jalan di Desa Guha - Gampa Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Nilai fee proyek tersebut lima persen dari pagu angggaran pengerjaan yang sebesar Rp 5 M.

Namun usai penyerahan fee tersebut hingga waktu yang disepakati keduanya pada Februari 2024 tidak didapati adanya realisasi.

"Atas kejadian inilah korban melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian," ujar Iptu Eko.

Terhadap perbuatannya, SA disangkakan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved