Religi

Bolehkah Iuran Warga Dipakai untuk Kegiatan 17 Agustusan Peringati Kemerdekaan? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menerangjan hukum iuran warga digunakan untuk kegiatan 17 Agustus di momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
Buya Yahya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menerangjan hukum iuran warga digunakan untuk kegiatan 17 Agustus di momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Partisipasi warga untuk kebersamaan yang halal, dituturkan Buya Yahya adalah hal yang baik untuk dilakukan.

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan untuk tidak memaksakan iuran kepada warga kecuali pada ibadah wajib yakni zakat.

Sebagaimana diketahui, rakyat Indonesia memperingati hari kemerdekaan setiap 17 Agustus, jelang HUT RI biasanya diramaikan dengan berbagai kegiatan dan lomba.

Tak jarang kegiatan dan lomba hari kemerdekaan tersebut menggunakan uang iuran warga.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Minggu 11 Agustus 2024: Rp 1.401.000 per Gram, Simak Pecahan Lainnya

Baca juga: Toyota Rush Tabrak Bekas Portal Jembatan Paringin yang Ada di Pinggir Jalan, Begini Tindakan Polisi

Buya Yahya menjelaskan partisipasi warga dalam kebersamaan yang halal adalah hal yang dibolehkan.

"Tentunya tidak dengan paksaan, sebab tidak boleh mengambil milik orang dengan paksa kecuali bab zakat, memang harus dengan sukarela, biarpun bahasa maksanya itu halus," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya mengimbau kepada aparat desa atau ketua RT sebaiknya warga yang tidak mampu hendaknya tidak dipaksakan untuk ikut membayar iuran 17 Agustusan.

Namun mencari dana untuk memeriahkan hari kemerdekaan sah-sah saja dilakukan, akan tetapi bukan sebuah kewajiban.

Sebab haram hukumnya mengambil atau meminta secara paksa dari orang yang tidak mampu secara materi.

"Bukan kewajiban tapi kesepakatan, sah saja jika bersepakat untuk mengumpulkan duit, tapi kalau itu dijadikan kewajiban dan jika tidak bayar mendapatkan sanksi tidak boleh," kata Buya Yahya.

Poin selanjutnya adalah uang hasil iuran mestinya tidak digunakan pada hal-hal yang menjadi sebab Allah murka atau bentuk kemaksiatan.

Hadiah-hadiah lomba pun sebaiknya dipilih yang bermanfaat atau terpuji bukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah.

Termasuk kegiatan atau lomba yang dimaksud alangkah baiknya pemerintah atau tokoh masyarakat setempat berdiskusi dengan ulama.

"Suatu ide permainan yang ingin dilaksanakan bisa tanyakan ke ulama atau ustadz, terkait hukumnya halal atau tidak," ujar Buya Yahya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved