Berita Banjarmasin

Karantina Kalsel Gagalkan Penyeludupan Komoditas Dilindungi, Ada Ratusan Kuda Laut hingga Sirip Pari

Berkat ketelitian Karantina Kalsel, penyeludupan komoditas perikanan dilindungi berupa enam sirip pari kemejan, 127 kuda laut dan 55 teripang kering

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Karantina Kalsel untuk BPost
Petugas Karantina Kalsel saat memeriksa jenis komoditas yang tidak terdaftar dokumen. Terdapat enam sirip pari kemejan, 127 kuda laut dan 55 teripang kering.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan pengiriman komoditas perikanan dilindungi berupa enam sirip pari kemejan, 127 kuda laut dan 55 teripang kering pada Sabtu (10/8/2024).

Komoditas perikanan dilindungi itu rencananya akan dilalulintaskan ke Jakarta. Pengiriman digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina.

Kepala Karantina Kalimantan Selatan, Sudirman menjelaskan, penggagalan  pengiriman komoditas ini merupakan sinergi antara Karantina Kalimantan Selatan dengan pihak Regulated Agent (RA) dan Avsec Bandara Syamsudin Noor. 

“Kronologis penyelundupan itu diketahui ketika petugas RA dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor sedang melakukan pemeriksaan barang-barang yang akan dikirim menggunakan mesin X-ray,” katanya, Minggu (11/8/2024). 

Saat pemeriksaan berlangsung, ternyata ditemukan komoditas perikanan tersebut. Petugas pun segera melaporkannya dan menyerahkan komoditas itu kepada pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan.

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh pengirim ini melanggar Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca juga: Daftar Motor dan Mobil Bakal Dilarang Isi Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia, Ada Milik Kamu?

Baca juga: Pasca Jalan Nasional di Sungai Turak HSU Ambles, Warga Khawatir Rumah Sekitar Terdampak

“Untuk pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya dari suatu area ke area lain harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina, serta dilaporkan kepada petugas karantina,” jelasnya. 

Selain itu, komoditas yang dikirim tersebut masuk dalam daftar Apendiks II CITES yakni jenis yang dilindungi.  

“Supaya dapat melalulintaskan komoditas perikanan tersebut harus dilaporkan kepada petugas karantina guna keperluan tindakan karantina dan pengawasan atau pengendalian terhadap jenis-jenis yang dilindungi untuk dibatasi pengeluarannya," pungkas Sudirman.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved