Pilkada Kalsel 2024

Akui Ada Oknum Kades Terkait Paslon, Ketua Bawaslu Kotabaru Sebut Baru Sebatas Hadiri Undangan

Ketua Bawaslu Kotabaru Rony menyebut sudah ada beberapa oknum kades terkait pasangan calon.  Namun, itu masih sebatas menjalankan tugas

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Rony untuk BPost
Ketua Bawaslu Kotabaru, Rony Syafriansyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Menjelang pelaksanaan Pilkada Kotabaru 2024, Bawaslu terus memantau netralitas asn ataupun aparat pemerintahan dari tingkat Kabupaten hingga desa.

Ketua Bawaslu Kotabaru Rony Syafriansyah mengakui, pihaknya memberi penekanan ke arah netralitas ASN maupun aparatur desa.

Terkait netralitas, Rony mengakui, sudah ada beberapa oknum kepala desa terkait pasangan calon.  Namun, itu masih sebatas menjalankan tugas sebagai kepala desa.

Hanya menghadiri undangan, karena desa tempat kepala desa bertugas bertepatan dengan pelaksanaan kegiatan pasangan calon. 

"Selama mereka bersifat pasif, itu tidak melanggar terkait hal netralitas selama tidak aktif," jelas Rony, Selasa (13/8/2024). 

Baca juga: Kembali Ikut Kontestasi Pilkada Kotabaru 2024, Iqbal Ingin Teruskan Cita-Cita Sang Ayahanda

Baca juga: Menangkan Pilkada Kotabaru 2024, 74 Persen Kekuatan Parlemen Berlabuh ke Rusli-Syairi

Aktif dalam hal turut mengkampanyekan, turut melontarkan yel-yel atau memakai kostum. Maka akan kena pelanggran netralitas.

Menurut Rony, apabila ada ditemukan temuan terkait netralitas, ada dua hal penanganan. Laporan masyarakat dan temuan petugas bawaslu.

Jika berupa laporan masyarakat, bawaslu akan memproses ke dalam proses penanganan pelanggaran dan akan memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi terhadap hal-hal yang dilaporkan.

"Tapi kalau itu temuan oleh jajaran bawaslu, nah itu akan kami lakukan kajian awal. Bisa berupa pencarian bukti dan saksi juga klarifikasi kepada yang bersangkutan," terangnya.

Baca juga: Calon Bupati Jalur Independen Pilkada Kotabaru 2024 Ini Optimis Optimitis Tidak Kekurangan Dukungan

Selama proses itu, jika memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu atau pemilihan akan dilakukan proses penanganan pelanggaran.

Rekomendasi akan disampaikan rekomendasi ke sentra gakkumdu, apabila menyangkut netralitas ke arah pidana pemilu. Untuk dilakukan penyidikan terhadap bersangkutan.

"Kalau menyangkut penyelenggara atau etik, aparatur desa atau ASN bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KASN dan Kepala Daerah," pungkas Rony. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved