Berita Kotabaru

Lapas Kotabaru Usulkan 389 Warga Binaan Dapatkan Remisi Kemerdekaan, Sembilan Orang Bakal Bebas

Pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun ini, Lapas Kotabaru telah mengusulkan 389 warga binaan untuk mendapatkan remisi

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
LAPAS KOTABARU
Ilustrasi - Suasana di dalam Lapas Kotabaru. Menyambut, HUT ke-79 Kemerdekaan RI, pihak lapas telah mengusulkan 389 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Setiap memperingati hari kemerdekaan 17 Agustus warga binaan pemasyarakat (WBP), tidak kecuali WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru mendapat pemotongan masa tahanan.

Termasuk pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun ini, ratusan WBP akan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise melalui Humas LPKB Rendy Saputra, mengatakan usulan WBP yang bakal mendapat remisi telah disampaikan ke Kanwil Kemkum HAM Kalsel.

Menurut Rendy, usulan yang disampaikan berjumlah 389 orang.

Baca juga: Bakal Pisah dari Kotabaru, Pembentukan Kabupaten Kambatang Lima Masih Tunggu Mendagri

Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Kotabaru Dijadwalkan 26 Agustus 2024, Setwan Mulai Lakukan Persiapan

 "Belum persetujuan biasanya paling cepat tanggal 16 malam baru ada," katanya, Rabu (14/8/2024).

Dari total 389 diusulkan, tercatat sebanyak 9 orang langsung bebas. Sisanya 800 orang rata-rata akan mendapat potongan masa tahanan 3 sampai 4 bulan.

Mereka mendapatkan remisi adalah terpidana kasus campuran, di antaranya kasus pencurian dan narkoba.

Terpisah, sekadar diketahui warga binaan menghuni Lapas Kotabaru berjumlah 598 orang, terbagi atas narapidana 522 orang dan berstatus tahanan 76 orang. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved