Narkoba di Kalsel

Tangkap Kurir, Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus Pengedar Sabu

Personel Satresnarkoba Polres Balangan, Polda Kalsel berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Humas Polres Balangan
Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pemeriksaan saat penangkapan tersangka narkoba jenis sabu yang berhasil mengamankan tersangka berinisial MHA (29) dan MN (29) alias Gucik. 

Barang bukti lainnya berupa tiga lembar plastik klip berwarna being, satu buah kotak roko, satu pipet kaca warna bening, selembar potonngan tisu warna putih, satu unit smartphone dan uang tunai sebesar Rp 84.000.

Saat ini baik MHA maupun Gucik sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved