Narkoba di Kalsel
Tangkap Kurir, Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus Pengedar Sabu
Personel Satresnarkoba Polres Balangan, Polda Kalsel berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Humas Polres Balangan
Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pemeriksaan saat penangkapan tersangka narkoba jenis sabu yang berhasil mengamankan tersangka berinisial MHA (29) dan MN (29) alias Gucik.
Barang bukti lainnya berupa tiga lembar plastik klip berwarna being, satu buah kotak roko, satu pipet kaca warna bening, selembar potonngan tisu warna putih, satu unit smartphone dan uang tunai sebesar Rp 84.000.
Saat ini baik MHA maupun Gucik sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Halaman 2 dari 2
Tags
Satresnarkoba Polres Balangan
narkotika jenis sabu
paket sabu
Kelurahan Batu Piring
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Berita Terkait: #Narkoba di Kalsel
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.