B Focus Urban Life
Pengurusan Pengiriman Daging Sapi Sudah Berlaku Sistem Online
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kalsel, Edy Santoso tak menampik jika pengurusan pengiriman daging sapi masih menjadi kendala.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Pengurusan Pengiriman Daging Sapi Sudah Berlaku Sistem Online
BANJARMASINPOST.CO.ID. BANJARMASIN - Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kalimantan Selatan, Edy Santoso tak menampik jika pengurusan pengiriman daging sapi masih menjadi kendala.
“Karena saat ini pengurusan itu dilakukan melalui sistem online, yaitu lalulintas.isikhnas.com,” kata Edy saat dihubungi, Rabu (14/8/2024).
Padahal, menurut Edy, regulasi mengenai pengiriman daging sapi sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.
Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Selain itu, ada juga peraturan lainnya seperti Permentan 17 Tahun 2023 dan Kepmentan 31 Tahun 2023,” pungkasnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua UPT RPH Basirih, Annang Dwijatmiko. Menurutnya, pengurusan dokumentasi produk daging sudah dilakukan melalui online.
“Yang jelas, sekarang lalu lintas ternak dan produknya dilakukan melalui sistem online,” ucapnya.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) Provinsi Kalimantan Selatan yang terbentuk sejak Februari 2024, mencatat kasus pelanggaran pengiriman barang di Kalsel meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Tim Gakkum, Ichi Buana menyatakan, tren pelanggaran di 2024 meningkat menjadi 12 kasus. Berkaca di tahun sebelumnya, hanya ada enam kasus pelanggaran yang ditangani.
Mayoritas pelanggaran itu terkait dokumen yang tidak sesuai. Alhasil, para pengirim menyelundupkan komoditasnya di komoditas yang lain untuk menyamarkan pengiriman tersebut.
Selain itu, ia mengakui jika komoditas daging yang paling sering diselundupkan. “Yang paling menonjol adalah penyelundupan 22 ton daging sapi beberapa waktu silam di tahun 2024,” ungkap Ichi, Senin (12/8/2024).
Menurutnya kasus pelanggaran ini beragam, mulai dari kelalaian hingga kejahatan murni.
Ichi juga menyoroti kesulitan dalam pengurusan dokumen yang menjadi alasan penyelundupan.
“Pengurusan dokumen, terutama daging yang dirasa sulit membuat para pelaku menyelipkan komoditas ilegal di antara barang-barang lainnya," tambah dia.
Pemasukan daging sapi, menurut Ichi memerlukan surat rekomendasi dari daerah asal dan tujuan, serta sertifikat veteriner.
“Karena itu wajib dan mungkin kepengurusannya dirasa sulit, maka diselipkanlah di barang atau komoditas yang lain,” kata dia.
Badan Karantina Indonesia
daging sapi
daging ilegal
pengiriman barang
Komoditas
Dinas Peternakan Kalsel
| Puluhan Pohon Terdampak Proyek Trotoar, Dosen FT ULM: Pastikan Keberlanjutan Ruang Hijau |
|
|---|
| Anggota DPRD Kota Banjarmasin: Tata Kota Harus Ada Master Plan |
|
|---|
| Terdampak Proyek Trotoar dan Drainase, Pemko Banjarmasin Terpaksa Tebang 52 Pohon |
|
|---|
| Ruas Jalan Martapura Lama Sungailulut Rusak, Dinas PUPR Kalsel Akui Masalah Berat |
|
|---|
| Jalan Martapura Lama Sungailulut Rusak Lagi, Pengendara Sampai Terjatuh ke Sungai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.