Pilkada Kalsel 2024

KPU Kalsel Tetapkan 3.045.941 DPS Pilkada 2024, Bertambah 20 Ribu dari DPT Pemilu

KPU Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan sebanyak 3.045.941 daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene
Ilustrasi: Pencoblosan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan sebanyak 3.045.941 daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Penetapan itu berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat provinsi Kalsel yang digelar di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jumat (16/8/2024).

Dari jumlah DPS tersebut, KPU mencatat ada 1.522.737 pemilih laki-laki. Sedangkan 1.523.204 pemilih dari perempuan.

Data yang dihimpun dari KPU 13 kabupaten/kota itu menyatakan DPS terbanyak dari Banjarmasin. Jumlahnya mencapai 486.103 pemilih.

Baca juga: PDIP Resmi Dukung Koalisi MAJU di Pilkada Tapin 2024, Yamani Terima SK di Jakarta

Baca juga: UMKM Kalsel: Lamang Khas Desa Hapalah Banua Lawas Tabalong Dijual Hingga ke Amuntai HSU

Sementara jumlah DPS paling sedikit ada di Kabupaten Balangan dengan 97.356 pemilih.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan ada penambahan pada jumlah DPS dibanding DPT Pemilu 14 Februari lalu.

“Jumlah DPT Pemilu kemarin ada 3.025.220 orang, artinya terdapat tambahan sebanyak 20.721 pemilih sementara,” kata Andi Tenri, usai pleno.

Kendati demikian, jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Kalsel berpotensi berubah.

Setelah pleno, KPU Kalsel akan mengumumkan data DPS di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan tempat-tempat strategis yang mudah terlihat masyarakat.

Pengumuman berlangsung dari 18 sampai 27 Agustus 2024.

Andi Tenri mengatakan, KPU juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap data DPS Pilkada 2024.

Ini nantinya jadi bahan koreksi atau perbaikan jelang pleno penetapan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Warga diimbau untuk mengecek DPT online di laman KPU.

“Apabila ada warga yang belum terdata di DPS, silakan melapor ke jajaran kami di tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai KPU kabupaten/kota dan provinsi supaya bisa dimasukkan ke dalam data pemilih,” ajak Andi Tenri.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved