Berita HST
Duda di HST Tercatat Mencapai Ribuan Orang, Tapi Jumlahnya Masih Kalah dari Janda
Tak hanya janda yang tercatat mencapai belasan ribu orang oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID. BARABAI - Tak hanya Janda yang tercatat mencapai belasan ribu orang oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa, (20/08/2024).
Terbaru, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2024 menunjukkan, jumlah Duda yang berstatus cerai mati dan cerai hidup di HST pun cukup tinggi.
Dari data tersebut, total cerai hidup dari 11 Kecamatan se-HST sebanyak 3, 148 sedangkan cerai mati sebanyak 3,175 dan Kecamatan Barabai terbanyak yang berstatus duda dengan rincian cerai hidup 723, cerai mati 612 orang.
Di urutan kedua ada Kecamatan Pandawan, cerai hidup 429 orang, cerai mati 421 orang. Haruyan cerai hidup 263, cerai mati 274. Labuan Amas Selatan (LAS) cerai hidup 383, cerai mati 336.
Baca juga: Truk Pengangkut Tiang Pancang Terjungkit di Jembatan Sei Lulut Banjarmasin, Sopir Tak Terlihat
Baca juga: Peralatan Tilang Elektronik Terpasang di Balangan, Satlantas Masih Lakukan Sosialisasi
Lanjut, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) cerai hidup 283, cerai mati 365. Batang Alai Selatan (BAS) cerai hidup 302, cerai mati 312. Batang Alai Utara (BAU) cerai hidup 237, cerai mati 233. Hantakan cerai hidup 126, cerai mati 149. Batang Alai Timur cerai hidup 58, cerai mati 84 dan Limpasu cerai hidup 103, cerai mati 149.
Berdasarkan data tersebut, jumlah Janda di HST lebih dominan atau lebih banyak dari Duda yang tercatat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kepala Disdukcapil HST, Herry Setiawan mengatakan bahwa data tersebut merupakan data Kependudukan hasil pendaftaran Dukcapil yang dijamin keamanan dan kerahasiaannya, serta disimpan di data center pusat yang dibreakdown menjadi sebuah data.
"Dari 11 Kecamatan yang ada di HST, tercatat mengalami perkembangan terhadap perubahan status dari awalnya kawin kini menjadi cerai hidup atau cerai mati. Perubahan status yang terjadi tidak saja karena cerai hidup, ada juga karena suami meninggal dunia," lanjutnya.
Herry mengatakan status tersebut akan terlihat dari proses pembaharuan data Adminduk yang dilaporkan masyarakat seperti pembaharuan pada KTP dan KK.
"Jadi, ketika adanya perubahan status maka wajib dilaporkan ke Disdukcapil. Dimana untuk melakukan perubahan status perkawinan, masyarakat diminta harus melampirkan akta kematian atau akte perceraian dari pengadilan agama,,” bebernya.
Ia pun mengakui bahwa tidak semua warga HST melaporkan perubahan statusnya saat ini, yang dari awalnya kawin kini single parent/cerai.
"Hingga saat ini, kami berusaha sebaik mungkin melaksanakan pemutakhiran pada elemen data kependudukan. Jika terjadi perbedaan data tercatat dengan ril di lapangan, kami akan melakukan jemput bola dengan berkoordinasi melalui Kepala Desa setempat," pungkasnya (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
Tarik Perhatian Para Juri, Pocil Polres HST Sabet Juara 3 Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Marak Pencurian Katalis Knalpot di HST Kalsel, Polisi Imbau Pemilik Mobil Waspada |
![]() |
---|
Kepala Bayi di HST Pecah karena Dua Kali Dibanting, Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Harga Ayam di HST Alami Kenaikan, Stok Dipastikan Aman |
![]() |
---|
Suasana Haru Warnai Upacara Korps Raport Purna Tugas di Kodim 1002/HST |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.