Berita Balangan
Peralatan Tilang Elektronik Terpasang di Balangan, Satlantas Masih Lakukan Sosialisasi
Pemasangan alat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kabupaten Balangan rampung terpasang
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pemasangan alat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Balangan rampung terpasang, Selasa (20/8/2024).
Penempatan alat tersebut diletakan pada tiga titik utama Jalan A Yani. Mulai dari Jalan A Yani di Kecamatan Batumandi, tepatnya di depan Kantor Camat Batumandi, lalu di Jalan A Yani, depan Masjid Al Akbar dan Jalan A Yani bundaran Paringin.
Kendati alat yang terpasang telah aktif dan sudah bisa mengambil gambar pengendara, namun penindakan pelanggaran belum dilakukan.
Polres Balangan melalui Satlantas Polres Balangan masih melakukan sosialisasi terhadap keberadaan alat tersebut. Mulai dari pengaktifan alat di Jalan A Yani, hingga berkunjung ke sekolah untuk edukasi ETLE.
Baca juga: Tak Ada Jaringan Listrik di Murung Binjai Balangan, Kepala Desa Beberkan Kendalanya
Baca juga: 79 Tahun Indonesia Merdeka, Warga Murung Binjai Balangan Kalsel tak Kunjung Rasakan Layanan Listrik
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasatlantas Polres Balangan, Iptu Simon Jumadi menerangkan, disebabkan belum terintegrasinya alat ke sistem Korlantas Polri, sehingga penindakan pelanggaran belum dilakukan.
"Dalam waktu cepat ETLE akan diterapkan," kata Iptu Simon.
Hal itu juga sembari menunggu arahan dari Koorlantas Polri untuk peluncuran E-TLE bersamaan dengan kabupaten lainnya.
Ke depan ujar Iptu Simon, peralatan ETLE juga akan dihubungkan dengan kamera pengawas milik Dinas Perhubungan agar memudahkan dalam mengawasi bersama apabila terjadi kecelakaan atau pencurian.
Adapun bentuk pelanggaran yang berpotensi kena tilang dan terbaca pada ETLE di antaranya pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm, tanpa spion, serta plat motor yang mati.
Baca juga: Konsumsi Minuman Beralkohol, Dua Pemuda di Balangan Diamankan Satpol PP
Sementara untuk pengendara roda empat yaitu sopir maupun penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman serta nomor polisi atau plat yang mati.
Iptu Simon juga mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor agar selalu mematuhi aturan dan melengkapi dokumen kendaraan. Selain itu menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan tidak melawan arus agar keselamatan berlalu lintas tetap terjaga. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
tilang elektronik
Satlantas Polres Balangan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Semarak HUT SMAN 2 Paringin Balangan, Kembangkan Kemampuan Mengekpresikan Diri |
![]() |
---|
Polres Balangan Kalsel Garap Sembilan Hektare Lahan Tanam Jagung, Dukung Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Mantan Sekda Balangan Hadirkan Saksi Ahli, Ungkap Ketidakjelasan Administrasi |
![]() |
---|
Program Bedah Seribu Rumah 2025 di Balangan Ditarget Rampung Desember, Berlanjut 2026 |
![]() |
---|
Cegah Stunting, Kader IMP Kecamatan Halong Balangan Dibekali Pengetahuan Dapur Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.