Berita Balangan

Peralatan Tilang Elektronik Terpasang di Balangan, Satlantas Masih Lakukan Sosialisasi 

Pemasangan alat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kabupaten Balangan rampung terpasang

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Peralatan tilang elektronik telah rampung terpasang di Jalan A Yani, depan Masjid Al Akbar Balangan, Selasa (20/8/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pemasangan alat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Balangan rampung terpasang, Selasa (20/8/2024).

Penempatan alat tersebut diletakan pada tiga titik utama Jalan A Yani. Mulai dari Jalan A Yani di Kecamatan Batumandi, tepatnya di depan Kantor Camat Batumandi, lalu di Jalan A Yani, depan Masjid Al Akbar dan Jalan A Yani bundaran Paringin.

Kendati alat yang terpasang telah aktif dan sudah bisa mengambil gambar pengendara, namun penindakan pelanggaran belum dilakukan.

Polres Balangan melalui Satlantas Polres Balangan masih melakukan sosialisasi terhadap keberadaan alat tersebut. Mulai dari pengaktifan alat di Jalan A Yani, hingga berkunjung ke sekolah untuk edukasi ETLE.

Baca juga: Tak Ada Jaringan Listrik di Murung Binjai Balangan, Kepala Desa Beberkan Kendalanya

Baca juga: 79 Tahun Indonesia Merdeka, Warga Murung Binjai Balangan Kalsel tak Kunjung Rasakan Layanan Listrik 

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasatlantas Polres Balangan, Iptu Simon Jumadi menerangkan, disebabkan belum terintegrasinya alat ke sistem Korlantas Polri, sehingga penindakan pelanggaran belum dilakukan.

"Dalam waktu cepat ETLE akan diterapkan," kata Iptu Simon. 

Hal itu juga sembari menunggu arahan dari Koorlantas Polri untuk peluncuran E-TLE bersamaan dengan kabupaten lainnya.

Ke depan ujar Iptu Simon, peralatan ETLE juga akan dihubungkan dengan kamera pengawas milik Dinas Perhubungan agar memudahkan dalam mengawasi bersama apabila terjadi kecelakaan atau pencurian.

Adapun bentuk pelanggaran yang berpotensi kena tilang dan terbaca pada ETLE di antaranya pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm, tanpa spion, serta plat motor yang mati.

Baca juga: Konsumsi Minuman Beralkohol, Dua Pemuda di Balangan Diamankan Satpol PP

Sementara untuk pengendara roda empat yaitu sopir maupun penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman serta nomor polisi atau plat yang mati.

Iptu Simon juga mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor agar selalu mematuhi aturan dan melengkapi dokumen kendaraan. Selain itu menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan tidak melawan arus agar keselamatan berlalu lintas tetap terjaga. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved