berita balangan
Konsumsi Minuman Beralkohol, Dua Pemuda di Balangan Diamankan Satpol PP
Dua orang pemuda yang bersantai di sebuah warung di kawasan Kecamatan Batumandi diamankan Satpol PP Balangan karena mengkonsumsi minuman beralkohol
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Dua orang pemuda yang bersantai di sebuah warung di kawasan Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan diamankan jajaran Satpol PP Kabupaten Balangan.
Keduanya kedapatan sedang mengkonsumsi minuman beralkohol saat bersantai.
Keduanya terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan jajaran Satpol PP Balangan bersama Polsek Batumandi.
Penyisiran Pekat berlangsung di kawasan Kecamatan Batumandi dan mendatangi sejumlah tempat yang diduga rawan adanya pelanggaran terhadap Perda.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus Pengedar Narkoba, 12 Paket Sabu Diamankan
Baca juga: Tangkap Kurir, Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus Pengedar Sabu
Beberapa tempat yang didatangi yakni warung-warung yang dicurigai adanya tindakan pelanggaran Perda.
Hasilnya, ada dua pemuda yang diamankan ditambah satu pemuda berjualan minuman oplosan beralkohol yang turut ditindak jajaran Satpol PP Balangan.
Kasatpol PP Balangan, Aspariah menerangkan, giat Pekat yang bekerjasama dengan Polsek Batumandi menyasar kawasan rawan pelanggaran Perda, khususnya di Kecamatan Batumandi dan sekitarnya.
"Dari hasil giat tersebut, ada tiga pemuda yang diamankan dan dilakukan tindakan, karena mereka melanggar Perda," kata Aspariah, Kamis (15/8/2024).
Ketiganya mendapatkan pembinaan oleh Satpol PP Kabupaten Balangan dan diperingati untuk tidak mengulangi perbuatan pelanggaran Perda.
Baca juga: Terkait Fee Proyek, Mantan Caleg di Balangan Kalsel Ditangkap Polisi Terlibat Penipuan Rp 250 Juta
Pelaksanaan Operasi Pekat ini ujar Apariah juga merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kabupaten Balangan untuk melaksanakan penertiban Perda, khususnya terhadap penyakit masyarakat.
Ia berharap upaya yang dilakukan dapat meminimalisir pelanggaran Perda yang ada di Kabupaten Balangan. Meski pelanggaran tindak pidana ringan sekalipun. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Pasar Murah di Desa Sungai Awang Balangan Disambut Antusias Warga, Belanja di Bawah Harga Pasar |
![]() |
---|
Berada di Pinggir Jalan, Wisata Gua Gunung Batu Balangan Bakal Dikembangkan |
![]() |
---|
Ikuti Lomba Sekolah Sehat, Dokter Cilik TK Ar Rahman Balangan Praktikan Cara Sikat Gigi |
![]() |
---|
Eks Direktur PT Asabaru Balangan Divonis 8 Tahun Penjara, Wajib Ganti Rugi Rp10,8 Miliar |
![]() |
---|
Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Sisik Trenggiling di Balangan Divonis Tiga Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.