Narkoba di Kalsel
Tangkap Kurir, Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus Pengedar Sabu
Personel Satresnarkoba Polres Balangan, Polda Kalsel berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Personel Satresnarkoba Polres Balangan, Polda Kalsel berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Balangan.
Penangkapan keduanya, bermula saat polisi berhasil mengamankan tersangka MHA (29).
MHA diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Senin (12/8/2024) malam.
MHA diketahui merupakan kurir sabu yang biasa mengantarkan paket sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ke Kabupaten Balangan.
Baca juga: Simpan Sabu Dalam Tas Selempang, Pengedar di Banjarbaru Diamankan Polisi Usai Transaksi
Baca juga: Lagi Santai di Kamar, Pria Warga Jalan PM Noor Banjarmasin Ini Ditangkap Petugas, Sabu Jadi Bukti
MHA dibekuk di wilayah Kelurahan Batu Piring saat kedapatan mengantarkan sabu.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, dari penangkapan terhadap MHA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,15 gram.
MHA beserta barang bukti diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan kasus melalui informasi dan keterangan yang didapat dari MHA.
MHA juga mengakui kalau dirinya hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan narkona jenis sabu dari orang lain.
“Setelah MHA diamankan, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dan mengantongi satu identitas tersangka lainnya,” kata Iptu Eko, Rabu (14/8/2024).
Lanjutnya, pergerakan cepat langsung dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan untuk menangkap tersangka baru, yakni beinisial MN (29) alias Gucik.
Gucik dibekuk di tempat tinggalnya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Gucik ditagkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan beberapa jam kemudian setelah pengembangan kasus terhadap MHA,” ujar Iptu Eko.
Gucik pun lanjutnya juga mengakui bahwa telah menjual narkoba jenis sabu kepada MHA.
Pada penangkapan terhadap Gucik, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip berwarna bening, berat kotor 2,51 gram dan berat bersih 0,81 gram.
Baca juga: Wanita di Amuntai ini Sembunyikan 10 Gram Sabu di Kotak Susu, Satu Teman Pria Ikut Ditangkap
Satresnarkoba Polres Balangan
narkotika jenis sabu
paket sabu
Kelurahan Batu Piring
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.