Narkoba di Kalsel

Tangkap Kurir, Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus Pengedar Sabu

Personel Satresnarkoba Polres Balangan, Polda Kalsel berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Humas Polres Balangan
Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pemeriksaan saat penangkapan tersangka narkoba jenis sabu yang berhasil mengamankan tersangka berinisial MHA (29) dan MN (29) alias Gucik. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Personel Satresnarkoba Polres Balangan, Polda Kalsel berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Balangan.

Penangkapan keduanya, bermula saat polisi berhasil mengamankan tersangka MHA (29).

MHA diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Senin (12/8/2024) malam.

MHA diketahui merupakan kurir sabu yang biasa mengantarkan paket sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ke Kabupaten Balangan.

Baca juga: Simpan Sabu Dalam Tas Selempang, Pengedar di Banjarbaru Diamankan Polisi Usai Transaksi

Baca juga: Lagi Santai di Kamar, Pria Warga Jalan PM Noor Banjarmasin Ini Ditangkap Petugas, Sabu Jadi Bukti

MHA dibekuk di wilayah Kelurahan Batu Piring saat kedapatan mengantarkan sabu.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, dari penangkapan terhadap MHA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,15 gram.

MHA beserta barang bukti diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

 Selain itu, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan kasus melalui informasi dan keterangan yang didapat dari MHA.

MHA juga mengakui kalau dirinya hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan narkona jenis sabu dari orang lain.

“Setelah MHA diamankan, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dan mengantongi satu identitas tersangka lainnya,” kata Iptu Eko, Rabu (14/8/2024).

Lanjutnya, pergerakan cepat langsung dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan untuk menangkap tersangka baru, yakni beinisial MN (29) alias Gucik.

Gucik dibekuk di tempat tinggalnya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Gucik ditagkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan beberapa jam kemudian setelah pengembangan kasus terhadap MHA,” ujar Iptu Eko.

Gucik pun lanjutnya juga mengakui bahwa telah menjual narkoba jenis sabu kepada MHA.

Pada penangkapan terhadap Gucik, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip berwarna bening, berat kotor 2,51 gram dan berat bersih 0,81 gram.

Baca juga: Wanita di Amuntai ini Sembunyikan 10 Gram Sabu di Kotak Susu, Satu Teman Pria Ikut Ditangkap

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved