Berita HSU

Wanita di Amuntai ini Sembunyikan 10 Gram Sabu di Kotak Susu, Satu Teman Pria Ikut Ditangkap

Dalam kotak susu ini terdapat satu lembar tisu  yang berisi dua paket Natkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.74 Gram dan berat 10.30 Gram

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Rahmadhani
Satreskoba Polres HSU untuk Bpost
NT dan SN, dua warga Amuntai yang ditangkap Satreskoba Polres HSU karenaemnawa dua paket sabu-sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI  – Wanita berinisial NT alias Nita berusia 25 tahun diamankan Sat Res Narkoba Polres HSU, bersama dengan rekannya SN (34) alias Duduy tak dapat mengelak ketika diamankan, Rabu (7/8/2024). 

Penangkapan keduanya terjadi di jalan Tembus Pasar Senin Desa Kota Raden Hulu Kecamatan Amuntai tengah. 

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo mengatakan kedua pelaku diamankan saat sedang ingin mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu orang yang dibonceng membuang kotak susu menggunakan tangan sebelah kanan.

Saat dilakukan pencarian terhadap suatu barang tersebut ditemukan satu kotak susu indomilk warna merah muda didalamnya terdapat satu lembar sobekan plastik warna hitam yang dililit dengan lakban berwarna hitam.

"Dalam kotak susu ini terdapat satu lembar tisu  yang berisi dua paket Natkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.74 Gram dan berat bersih 10.30 Gram terbungkus," ujarnya. 

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut ditemukan dua lembar Plastik piper klip warna Transparan, Adapun barang bukti lain yang diamankan pihak kepolisian berupa satu buah handphone android merk Vivo 1820 warna fusion black.

"Kami juga turut mengamankan kendaraan yang digunakan kedua pelaku satu unit sepeda motor scoopy warna hitam," ungkapnya. 

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres HSU guna dilakukan pemeriksaan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat pelaku dengan 114 Ayat ( 2 ) Atau 112  Ayat ( 2 ) Jo 132 ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana bunyi pasal tersebut tentang tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara. (Banjarmasinpost.co.id/Reni kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved