Narkoba di Kalsel
Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus Pengedar Narkoba, 12 Paket Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Balangan membekuk MA (38) dikediamannya di Desa Rangas, Kabupaten HST. Dari pria ini, polisi mengamankan 12 paket sabu
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Usai tangkap dua pengedar narkoba mulai wilayah Paringin hingga ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Satresnarkoba Polres Balangan kembali bekuk pelaku tindak pidana serupa.
Berdasarkan pengembangan dua kasus sebelumnya, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap satu pengedar narkoba lainnya.
Ia adalah MA (38) yang dibekuk di kediamannya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, MU merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya yakni Gucik.
Baca juga: Pembawa 2 Kilogram Sabu Dituntut 11 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Tangkap Kurir, Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus Pengedar Sabu
"MU merupakan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang Iptu Eko, Kamis (15/8/2024).
Saat diamankan kata Iptu Eko, penggeledahan di kediaman MU dilakukan, disaksikan kepala desa setempat.
Alhasil lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan 12 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu.
MU meletakan barang tersebut di dalam kotak rokok Sampoerna warna putih yang disimpan dalam celana kain warna hitam yang digantung di belakang pintu kamarnya.
12 paket sabu itu pun diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. Diketahui berat kotor 2,95 dan berat bersihnya 0,91 gram.
Baca juga: Lagi Santai di Kamar, Pria Warga Jalan PM Noor Banjarmasin Ini Ditangkap Petugas, Sabu Jadi Bukti
Barang bukti lainnta yang turut disita, yakni empat lembar plastik klip warna bening, selembar potongan tisu, selembar celana kain, peniti, karet, kotak rokok, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.110.000.
Akibat perbuatannya tersebut, saat ini MU harus mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Satresnarkoba Polres Balangan
narkotika jenis sabu
Desa Rangas
Kecamatan Batang Alai Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.