Narkoba di Kalsel

Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus Pengedar Narkoba, 12 Paket Sabu Diamankan 

Satresnarkoba Polres Balangan membekuk MA (38) dikediamannya di Desa Rangas, Kabupaten HST. Dari pria ini, polisi mengamankan 12 paket sabu

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Humas Polres Balangan
Anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pemeriksaan saat penangkapan tersangka narkoba jenis sabu yang berhasil mengamankan tersangka berinisial MHA (29) dan MN (29) alias Gucik. Dari keterangan Gucik polisi menangkap MA (38) di rumahnya di Desa Rangas, HST bersama barang bukti 12 paket sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Usai tangkap dua pengedar narkoba mulai wilayah Paringin hingga ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Satresnarkoba Polres Balangan kembali bekuk pelaku tindak pidana serupa.

Berdasarkan pengembangan dua kasus sebelumnya, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap satu pengedar narkoba lainnya.

Ia adalah MA (38) yang dibekuk di kediamannya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, MU merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya yakni Gucik.

Baca juga: Pembawa 2 Kilogram Sabu Dituntut 11 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Tangkap Kurir, Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus Pengedar Sabu

"MU merupakan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang Iptu Eko, Kamis (15/8/2024).

Saat diamankan kata Iptu Eko, penggeledahan di kediaman MU dilakukan, disaksikan kepala desa setempat.

Alhasil lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan 12 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu

MU meletakan barang tersebut di dalam kotak rokok Sampoerna warna putih yang disimpan dalam celana kain warna hitam yang digantung di belakang pintu kamarnya. 

12 paket sabu itu pun diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. Diketahui berat kotor 2,95 dan berat bersihnya 0,91 gram.

Baca juga: Lagi Santai di Kamar, Pria Warga Jalan PM Noor Banjarmasin Ini Ditangkap Petugas, Sabu Jadi Bukti

Barang bukti lainnta yang turut disita, yakni empat lembar plastik klip warna bening, selembar potongan tisu, selembar celana kain, peniti, karet, kotak rokok, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.110.000.

Akibat perbuatannya tersebut, saat ini MU harus mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved