Kriminalitas Banjarmasin

Pembawa 2 Kilogram Sabu Dituntut 11 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa pembawa sekitar 2 kilogram sabu terancam mendekam di balik jeruji besi hingga belasan tahun.

Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Mahdianor alias Abab. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yakni sekitar 2 kilogram, seorang pria bernama Mahdianor alias Abab terancam mendekam di balik jeruji besi hingga belasan tahun.

Pasalnya, Abab dituntut selama 11 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (14/8/2024).

Dalam tuntutannya, JPU pun menyatakan, terdakwa Abab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Oleh karenanya JPU pun menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abab selama 11 tahun lebih.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan 3 bulan," ujar JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sidang yang dipimpin oleh Suwandy selaku Ketua Majelis Hakim ini pun ditunda. Dan akan dilanjutkan pada Rabu (21/8/2024) dengan agenda pembacaan putusan.

Abab sendiri ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 23 Maret 2024 sore di Pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak, Kabupaten Baritokuala.

Ditangkapnya Abab ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang mengambil sabu dari di Banjarmasin dan berasal dari Palangkaraya (Kalteng).

Terdakwa Abab pun diketahui mengambil dua paket sabu dengan berat total 2.080 gram (2 kilogram) di semak-semak di pinggir Jalan A Yani Km 9, Kabupaten Banjar.

Abab mengambil paket sabu yang diletakkan dengan cara diranjau tersebut, setelah diperintah oleh seseorang yang saat ini masih diburu petugas. 

Kemudian terdakwa memasukkan dua paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina tersebut ke dalam tas jinjing dan membawanya menuju sebuah hotel di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin.

Setelahnya terdakwa pun memesan sebuah travel dan bermaksud membawa barang haram tersebut menuju Palangkaraya.

Namun ketika dalam perjalanan, mobil yang ditumpangi oleh terdakwa pun dicegat dan dilakukan pemeriksaan. Dan petugas pun mendapati dua paket sabu tersebut di dalam tas ransel milik Abab.

Bersama barang bukti, Abab pun kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel hingga akhirnya dirinya pun kini duduk di kursi pesakitan.

Atas perbuatannya, terdakwa pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan primair
Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ran)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved